Ibu Kandung Bunuh Bayi Baru Lahir di Jember, Motif karena Malu Tak Punya Suami

Jurnalis: Muhammad Hatta
Editor: Muhammad Faizin

29 Des 2025 21:20

Thumbnail Ibu Kandung Bunuh Bayi Baru Lahir di Jember, Motif karena Malu Tak Punya Suami
RH, perempuan 19 tahun asal Jember yang tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya karena malu tak punya suami.

KETIK, JEMBER – Kasus pembunuhan bayi yang menggegerkan warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, mulai menemui titik terang. Kepolisian berhasil mengungkap identitas pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif sejak warga menemukan potongan tubuh bayi.

Polisi memastikan pelaku merupakan ibu kandung korban, seorang perempuan berusia 19 tahun berinisial RH. Pelaku tercatat sebagai warga Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap motif pelaku melakukan tindakan keji tersebut. Polisi menduga kuat pelaku diliputi rasa malu dan ketakutan setelah melahirkan bayi tanpa memiliki suami.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan di lokasi, pelaku diketahui telah dua kali menjanda. Kondisi tersebut diduga memperberat tekanan psikologis yang dialami pelaku usai melahirkan.

Baca Juga:
Viral Kasus Bullying Siswa di Jember, Akademisi Soroti Bahaya Normalisasi Kekerasan Remaja

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan warga terkait temuan potongan tubuh bayi di dalam septic tank rumah pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember segera melakukan penyelidikan mendalam. Hasil penyelidikan kemudian mengarah langsung kepada ibu kandung bayi sebagai terduga pelaku.

“Untuk berangkat dari temuan oleh masyarakat, temuan bayi, kita melakukan serangkaian penyelidikan dan kita dapati ibu daripada bayi tersebut menjadi pelaku,” ujar Angga saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Senin, 29 Desember 2025.

Berdasarkan pemeriksaan awal, peristiwa tragis itu terjadi setelah pelaku melahirkan bayinya sendiri di kamar mandi rumahnya. Pelaku melahirkan tanpa bantuan tenaga medis dan tanpa sepengetahuan keluarga.

Baca Juga:
Polisi Selidiki Kasus Bullying Siswa SMA di Jember, Diduga Libatkan 10 Remaja

Setelah melahirkan, pelaku mengalami kepanikan hebat. Rasa malu kepada keluarga dan lingkungan sekitar, ditambah ketakutan identitasnya terbongkar, mendorong pelaku berusaha menghilangkan jejak keberadaan bayi tersebut.

“Saat sudah kita amankan, hasil pemeriksaan sementara bayi tersebut dibuang karena motif malu. Malu dan juga ketakutan karena kekhawatirannya,” ungkap Angga.

Dalam kondisi tertekan tersebut, pelaku membawa bayi ke arah septic tank dengan maksud membuangnya. Namun, ukuran septic tank yang sempit membuat rencana itu tidak berjalan sesuai keinginan pelaku.

Pelaku kemudian masuk ke dapur rumahnya untuk mengambil cangkul. Dengan alat tersebut, pelaku memotong bagian tubuh bayi agar bisa dimasukkan ke dalam septic tank.

“Hasil sementara jadi karena ibu ini merasa malu, pada saat itu mencoba membuang bayi ke septic tank. Namun septic tank tersebut karena kecil, ibu bayi kembali ke dapur dan mengambil cangkul, sehingga memotong bagian tubuh korban,” jelas AKP Angga.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan bahwa hanya potongan tangan kiri bayi yang dimasukkan ke dalam septic tank. Sementara bagian tubuh lainnya dibuang di area pemakaman keluarga yang berada tepat di belakang rumah pelaku.

Fakta tersebut terungkap setelah penyidik melakukan penggalian lanjutan dan penyisiran di sekitar lokasi rumah pelaku untuk mencari sisa bagian tubuh korban.

Saat menjalani pemeriksaan, pelaku sempat memberikan keterangan berbelit-belit. Namun, setelah didalami, pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, polisi membuka peluang penerapan pasal berlapis sesuai hasil pengembangan dan pendalaman perkara. “Pasal yang disangkakan Pasal 44 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun,” tegas Angga.

Polres Jember menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan belum sepenuhnya rampung. Dalam waktu dekat, penyidik akan melibatkan ahli untuk memeriksa kondisi psikologis pelaku saat kejadian.

Polisi juga berencana memeriksa ayah biologis bayi guna mengungkap latar belakang secara menyeluruh serta memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Nanti kita akan lakukan pemeriksaan, karena ini belum menyeluruh. Kita akan melakukan pemeriksaan ahli terhadap psikologinya dan juga pemeriksaan dari ayah biologis daripada bayi tersebut,” pungkas Angga. (*)

Baca Sebelumnya

Terkendala Izin KSOP, 90 Penumpang Express Bahari Tujuan Mentok Gagal Berangkat

Baca Selanjutnya

Proyek Joging Track Stadion Forlantas: Pemkal Sidomoyo Pilih Jalur "Ngobrol Santai" Ketimbang Jawab Poin Teknis

Tags:

Jember sumberbaru Ibu bunuh bayi baru lahir hubungan di luar nikah

Berita lainnya oleh Muhammad Hatta

Kebakaran di Permukiman Padat Jember, 3 Rumah Terdampak, Kerugian Capai Rp100 Juta

5 April 2026 21:15

Kebakaran di Permukiman Padat Jember, 3 Rumah Terdampak, Kerugian Capai Rp100 Juta

Video Percikan Api Lokomotif Viral di TikTok, KAI Pastikan Bukan Kebakaran

4 April 2026 11:51

Video Percikan Api Lokomotif Viral di TikTok, KAI Pastikan Bukan Kebakaran

Diduga Terpeleset Saat Menimba Air, Perempuan di Puger Jember Tewas Tercebur Sumur

4 April 2026 11:25

Diduga Terpeleset Saat Menimba Air, Perempuan di Puger Jember Tewas Tercebur Sumur

Terungkap, Dugaan Bullying Siswa SMA di Jember Dipicu Voice Note dan Konflik Lama

4 April 2026 11:00

Terungkap, Dugaan Bullying Siswa SMA di Jember Dipicu Voice Note dan Konflik Lama

Korban Bullying di Jember Alami Trauma, Dinsos Libatkan Psikolog

4 April 2026 10:00

Korban Bullying di Jember Alami Trauma, Dinsos Libatkan Psikolog

Polisi Selidiki Kasus Bullying Siswa SMA di Jember, Diduga Libatkan 10 Remaja

4 April 2026 09:05

Polisi Selidiki Kasus Bullying Siswa SMA di Jember, Diduga Libatkan 10 Remaja

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar