Ibu Brigadir J Kecewa, Seharusnya Sambo Dihukum Mati

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Rudi

17 Jan 2023 10:47

Thumbnail Ibu Brigadir J Kecewa, Seharusnya Sambo Dihukum Mati
Rosti Simajuntak,. Ibu Brigadir J, kecewa. Seharusnya Sambo dihukum mati.(Ilustrasi: Istimewa)

KETIK, JAKARTA – Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, buka suara mengenai tuntutan JPU kepada Ferdy Sambo. Rosti mengaku pihak keluarga Brigadir J kecewa setelah Ferdy Sambo hanya dituntut penjara seumur hidup.

"Pada jaksa penuntut umum yang memberikan hukuman seumur hidup, kami merasakan sangat kecewa. Hukuman bagi Sambo yang setimpal hukuman mati," kata Rosti kepada wartawan, di Jambi, Selasa (17/1).

Rosti mengatakan Ferdy yang merupakan aparat penegak hukum telah berbuat keji kepada anaknya. Ia berharap mendapat keadilan dalam kasus pembunuhan ini.

"Sadis, keji, dan biadab. Sebagai bunda almarhum Brigadir Yosua, kami mohon diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kami rakyat kecil yang terzalimi," ujarnya.

Baca Juga:
Kekecewaan Memuncak, Sejumlah Kader PDIP Brebes Mundur Massal dan Kembalikan KTA ke DPC

"Kami berharap kepada hakim yang mulia, memutuskan hukuman yang seadil-adilnya untuk kami. Terlebih bagi anak kami, Nofriansyah Yosua, yang telah terbunuh secara sadis dan biadab," kata Rosti menambahkan.

Sementara itu, penasihat hukum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat mengatakan perbuatan Sambo, mulai dari niat, perencanaan, hingga eksekusi, sudah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP. Menurutnya, tidak ada alasan untuk meringankan hukuman Sambo.

"Kalau sudah terpenuhi semua, dan tidak ada alasan yang meringankan, justru memberatkan. Kenapa tidak dituntut hukuman mati? Sesuai keadilan. Apalagi Ferdy Sambo itu penegak hukum. Dia punya kewenangan dan tahu hukum yang seharusnya tidak melakukan perbuatan itu," kata Ramos.

Ramos menilai jaksa tidak mempunyai keberanian menuntut Sambo dengan hukuman mati.

Baca Juga:
74 Nasabah Gugat Perdata KPRI Raung di Pengadilan Negeri Situbondo

"Dari segi hukum, ada suatu ketidakberanian untuk menuntut hukuman mati. Kami melihat dia (Ferdy) masih ada pengaruh di luar perkara itu," ujarnya.

Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata jaksa.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia juga nilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tinggal Putri Candrawathi dan Bharada E yang belum dituntut dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.(*)

Baca Sebelumnya

MUI Tegur Mixue Pasang Logo Halal 

Baca Selanjutnya

Pemkot Surabaya Tempel Stiker Keluarga Miskin, Kadinsos: Ada yang Menolak

Tags:

Rosti kecewa

Berita lainnya oleh S. Widodo

Konjen RI Sambut Kloter Terakhir di Jeddah, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

24 Juni 2023 21:02

Konjen RI Sambut Kloter Terakhir di Jeddah, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

Yaqut Cholil:  Fasilitas Arafah dan Mina Siap 90 Persen

23 Juni 2023 21:45

Yaqut Cholil:  Fasilitas Arafah dan Mina Siap 90 Persen

Komisi VIII DPR RI Menilai, Layanan Petugas Haji di Bandara Baik dan Lancar

23 Juni 2023 13:42

Komisi VIII DPR RI Menilai, Layanan Petugas Haji di Bandara Baik dan Lancar

PPIH Dirikan Pos Kesehatan Utama dan Satelit  Jelang Puncak Haji

22 Juni 2023 20:20

PPIH Dirikan Pos Kesehatan Utama dan Satelit  Jelang Puncak Haji

Menag Tinjau Mina, Toilet Bertambah, Dapur Oke, Layanan Siap 99 Persen

21 Juni 2023 21:35

Menag Tinjau Mina, Toilet Bertambah, Dapur Oke, Layanan Siap 99 Persen

2000 Alumni SMAN 1 Magetan Serbu GOR Ki Mageti Magetan untuk Reuni Akbar

21 Juni 2023 15:55

2000 Alumni SMAN 1 Magetan Serbu GOR Ki Mageti Magetan untuk Reuni Akbar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar