HUT PWI dan HPN, Kejari Situbondo Ajak Jurnalis Cegah Korupsi dan Taat UU Pers

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Muhammad Faizin

25 Feb 2025 18:35

Thumbnail HUT PWI dan HPN, Kejari Situbondo Ajak Jurnalis Cegah Korupsi dan Taat UU Pers
Foto bersama Kajari, Ketua PN, Pengurus PWI dan Wartawan Situbondo, Selasa 25 Februari 2025 (Foto : Heru Hartanto / ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Ginanjar Cahya Permana dalam penerangan hukum pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) dan HUT Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke-79 Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Wibawa Dhyaksa Kejari Situbondo mengajak kepada para jurnalis di Situbondo harus paham dengan faktor perbuatan melawan hukum atau actus reus yang berdampak merugikan negara, Selasa 25 Februari 2025.

"Faktor - faktor yang mengarah ketindakan pidana khusus yang dapat merugikan keuangan negara diantaranya pengkondisian lelang atau tender proyek, meminjamkan bendera CV atau PT kepada orang lain dan sub kontrak. Kalau salah satu dari tiga unsur itu dilanggar, maka akan menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan penyelidikan," ujar Ginanjar dihadapan sejumlah wartawan.

Untuk itu, Ginanjar mengajak kepada wartawan dan masyarakat untuk ikut melakukan kontrol dugaan tindak pidana khusus pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah Kabupaten Situbondo.

"Jika tiga hal yang menjadi indikasi tindak pidana khusus tersebut memenuhi unsur, maka pasti di proses dan akan ditindaklanjuti," tegasnya.

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

Lebih lanjut, Ginanjar mengatakan, dalam upaya pencegahan tindak pidana khusus korupsi, Kejaksaan Negeri Situbondo sudah melakukan penerangan hukum kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dan seluruh kepala dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo agar tidak terjerumus dengan tindakan pidana khusus korupsi.

"Untuk pencegahan, Kita sudah kumpulkan semua PPK dan kepala dinas di Situbondo untuk melakukan pemahaman tentang tindak pidana khusus yang dapat merugikan keuangan negara. Dalam penerangan hukum yang sering kita sampaikan kepada mereka yakni tidak mengkondisikan lelang atau tender proyek, rekanan tidak meminjamkan bendera CV atau PT kepada orang lain dan rekanan tidak melakukan sub kontrak," bebernya.

Tak hanya itu saja yang disampaikan Ginanjar dalam penerangan hukumnya dihadapan sejumlah wartawan. Ia juga mengajak kepada sejumlah wartawan untuk melakukan fungsi kontrol dugaan tindak pidana khusus korupsi secara profesional yang mengacu pada kode etik jurnalistik dan Undang Undang N0 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)   

Baca Juga:
Dua Terdakwa Pengedar 511 Gram Sabu di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara
Baca Sebelumnya

Aliansi Cipayung Pacitan Gugat Istana: Butuh Solusi, Bukan Efisiensi

Baca Selanjutnya

Ormas Sipil Kota Batu Kutuk Keras Dugaan Pemerasan Oknum Aktivis Perlindungan Anak

Tags:

ini penerangan HUKUM Kajari Situbondo saat Peringatan HPN dan HUT PWI

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

14 April 2026 13:25

Anggaran Berantas Plus Menipis, Ini Penjelasan Pj Sekda Situbondo

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

13 April 2026 23:45

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

13 April 2026 09:00

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

12 April 2026 13:00

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

12 April 2026 10:40

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

10 April 2026 19:38

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar