KETIK, YOGYAKARTA – Sebanyak 1.456 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima Remisi Umum (RU) dan 1.541 WBP menerima Remisi Dasawarsa (RD) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan Remisi ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah DIY, dan terpusat di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Minggu 17Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 103 orang langsung bebas, dengan rincian 59 orang dari RU II, 40 orang dari RD II, dan 4 orang dari RD Pidana Denda II Langsung Bebas.
Tentunya kondisi tersebut menjadikan momen peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia ini berkesan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas, Rutan, dan LPKA, apalagi bagi para WBP yang memenuhi syarat mendapatkan remisi ganda, yaitu Remisi Umum (RU) serta Remisi Dasarwarsa (RD).
Remisi Dasawarsa merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Adapun dasar hukum awal yang mengatur pemberian remisi dasawarsa sebagai bentuk penghargaan pada momen penting kemerdekaan adalah Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955.
Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik, Sukamto menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak binaan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan.
"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur," tutur Sukamto.
Sedangkan Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili juga mengajak seluruh WBP untuk terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan mematuhi tata tertib. Kembali disebutkan, pada tahun ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum sejumlah 1.456 Sedangkan SK Remisi Dasawarsa dan PMP Dasawarsa sejumlah 1.541.
"Bagi seluruh Warga Binaan, saya mengajak saudara untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, terus mengembangkan potensi diri, dan mematuhi tata tertib dimana pun saudara berada. Seluruh kegiatan pembinaan yang saudara ikuti sampai saat bukanlah tanpa arti. Semua demi kebaikan diri saudara sendiri," pesan Lili.
Disampaikan data kondisi Lapas, LPKA, dan Rutan di wilayah DIY menunjukkan bahwa kapasitasnya adalah 2.164 orang. Dengan jumlah penghuni per tanggal 16 Agustus 2025 sebanyak 2.561 WBP, yang terdiri dari 618 orang tahanan dan 1.943 orang narapidana. (*)