HUT Ke-21 PERADI, Advokat Raden Ayu Widya Sari: Jaga Marwah Profesi Penegak Hukum

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

21 Des 2025 20:00

Thumbnail HUT Ke-21 PERADI, Advokat Raden Ayu Widya Sari: Jaga Marwah Profesi Penegak Hukum
HUT ke-21 PERADI, Advokat Raden Ayu Widya Sari titip pesan penting soal profesionalisme dan integritas advokat. Minggu 21 Desember 2025 (Foto: Advokat Raden Ayu Widya Sari)

KETIK, PALEMBANG – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) resmi memasuki usia ke-21 tahun. Momentum hari jadi organisasi advokat terbesar di Indonesia ini mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan, salah satunya dari Advokat Raden Ayu Widya Sari, S.H., M.H., Minggu 21 Desember 2025.

Dalam pernyataannya, Raden Ayu Widya Sari menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan besar agar PERADI terus berperan strategis dalam menjaga kualitas dan integritas profesi advokat di Indonesia.

“Selamat ulang tahun ke-21 Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Semoga PERADI terus menjadi organisasi yang kuat dan berpengaruh dalam menjalankan perannya sebagai wadah para advokat di Indonesia. Saya berharap PERADI senantiasa menjadi contoh bagi organisasi lainnya dalam menjalankan roda organisasi secara profesional dan berintegritas,” ujarnya.

Ia menilai, selama lebih dari dua dekade perjalanan PERADI telah memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum dan keadilan, khususnya dalam menjaga marwah profesi advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum di Indonesia.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Menurutnya, di tengah dinamika hukum nasional yang terus berkembang serta tantangan zaman yang semakin kompleks, PERADI dituntut untuk terus beradaptasi dan memperkuat kualitas sumber daya advokat.

“PERADI memiliki peran strategis untuk memastikan para advokat tidak hanya unggul secara keilmuan, tetapi juga konsisten menjunjung tinggi etika profesi, independensi, dan nilai keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.

Ia berharap, memasuki usia ke-21 tahun, PERADI semakin solid dalam memperjuangkan supremasi hukum, memperluas akses keadilan, serta menjadi garda terdepan dalam melahirkan advokat-advokat yang berintegritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ucapan dan apresiasi tersebut menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi PERADI selama ini dalam mengawal penegakan hukum dan memperjuangkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.(*) 

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Baca Sebelumnya

Kilensari United Sabet Gelar Juara Pasabber Cup I 2025 Situbondo

Baca Selanjutnya

Wujudkan Pemerataan Akses Listrik ke Penjuru Negeri, Sarmuji Salurkan BPBL ESDM untuk 75 Rumah Warga di Kediri

Tags:

Peradi HUT Advokat perempuan Indonesia kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar