Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pernah diposisikan sebagai simbol reformasi pendidikan Indonesia. Pendiri Gojek itu masuk kabinet dengan janji besar untuk mendigitalisasi sekolah, memangkas birokrasi yang berbelit, dan membawa pendekatan teknologi langsung ke ruang kelas. 

Namun fakta di balik agenda digitalisasi itulah persoalan bermula, program pengadaan Chromebook senilai Rp9,3 triliun yang seharusnya menjadi warisan kebijakannya, kini menjadi dasar dakwaan yang membawanya duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pada 13 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun dan uang pengganti Rp5,68 triliun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Nadiem didakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9,3 triliun untuk kepentingan bisnisnya sendiri.

Sebagai mahasiswa hukum, kami paham betul asas presumption of innocence (asas praduga tak bersalah). Apabila Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara, ia wajib mempertanggungjawabkannya. 

Karena tidak ada yang namanya kebal hukum, maka seharusnya setiap figur publik, baik dari pemerintahan sebelumnya maupun yang sedang berkuasa harus diproses secara adil dan transparan tanpa kecuali.

Baca Juga:
Makna Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026: Meruntuhkan Ilusi Kuota, Mewujudkan Keadilan Substantif bagi Perempuan

Akan tetapi masalahnya, apakah hukum diterapkan secara konsisten untuk semua orang, atau ada standar ganda tergantung siapa yang sedang memiliki kuasa?. "Equality before the law merupakan prinsip yang harus hidup dalam setiap penuntutan dan kebijakan hukum."

Coba kita lihat fakta di tahun 2025. Pada tanggal 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo menandatangani dua Keppres (Keputusan Presiden) sekaligus: abolisi untuk Tom Lembong yang sudah divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula, dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang sudah divonis 3,5 tahun atas kasus suap. 

Keduanya sudah termasuk kedalam inkracht (berkekuatan hukum tetap). Namun, pemerintah menyebutnya "rekonsiliasi nasional" menjelang HUT ke-80 RI.

Secara konstitusional, Presiden benar memiliki hak prerogatif berdasarkan Pasal 14 UUD 1945. Tidak ada yang bisa membantah legalitas formalnya. Tetapi penggunaan kewenangan yang sah pun bisa menjadi alat kekuasaan ketika penerapannya tidak konsisten dan tidak tahan uji publik.

Baca Juga:
Memandang AI sebagai Peluang, Bukan Ancaman Pendidikan

Apalagi ketika pengumuman itu bersamaan dengan momen konsolidasi politik antara Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) dan PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).

Di sisi lain, data ICW (Indonesia Corruption Watch) menunjukkan penindakan korupsi sepanjang 2024 turun 54 persen dibanding tahun sebelumnya yang mana merupakan rekor terburuk dalam lima tahun terakhir.

Lebih mengkhawatirkannya lagi, penurunan itu sebagian disebabkan oleh kebijakan eksplisit Jaksa Agung dan Kapolri yang menunda penindakan korupsi terhadap peserta pemilu 2024. 

Nadiem ditetapkan tersangka pada September 2025, tepat setelah tidak lagi menjabat dan tidak lagi punya perlindungan politik. Hal ini memunculkan pertanyaan yang sah secara akademis: apakah proses hukumnya digerakkan murni oleh bukti, atau karena target sudah tidak lagi berguna bagi kekuasaan?

Di sinilah kita perlu membedakan dua konsep yang kerap dicampuradukkan: rule of law dengan rule by law. Rule of law berarti semua orang, termasuk penguasa, tunduk pada hukum yang sama. Sebaliknya, rule by law adalah hukum yang dipakai sebagai alat penguasa untuk mengendalikan pihak lain.

 Selama penegakan hukum masih bisa dinegosiasikan oleh kepentingan politik, equality before the law tidak lebih dari kalimat indah di Pasal 27 UUD 1945 yang tidak pernah benar-benar turun ke tanah.

*) Kadek Devita Rachtu Ardiningrat merupakan Mahasiswa Hukum Keluarga Islam UIN KHAS Jember

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)