KETIK, LUMAJANG – Ketua Himpunan Penambang Batuan Indonesia(HPBI) H. Jamal Abdullah Alkatiri berharap agar petugas pajak dari BPRD Lumajang yang akan bertugas menjaga pos pemeriksaan pajak, benar-benar diseleksi dan diberi pembekalan khusus, agar tidak main-main dalam penegakan aturan.

Hal ini disampaikan Jamal Abdullah berkaitan dengan sistem baru pembayaran pajak pasir di Lumajang  yang menggunakan aplikasi QR Code.

Metode baru ini digunakan setelah sistem sebelumnya yang menggunakam barcode banyak kebocoran dan terjadi jual beli barcode, yang dengan mudah para pemambang ilegal bisa mendapatkan barcode pajak.

"Saya minta kepada BPRD untuk menyaring petugas yang akan ditempatkan dan diberikan pembekalan khusus, agar mereka tidak main-main dalam menerapkan aturan," kata Jamal Abdullah.

Jamal juga berharap kepada pengusaha tambang agar tidak memfasilitasi tambang ilegal dengan sistem baru ini, karena sistem yang baru ini dibuat untuk bisa mengurangi tambang ilegal di Lumajang.

Baca Juga:
Selama April Sampai Mei, WFH di Lumajang Bisa Hemat Hampir 500 Juta

"Saya yakin dengan aplikasi QR Code ini tambang ilegal akan berkurang, karena yang memiliki aplikasi ini hanya penambang yang resmi atau adminnya saja. Jadi kalau yang lain bisa punya aplikasi ini, pasti ada yang main-main," kata Jamal Abdullah.

Jamal Abdullah selanjutnya berharap agar anggota HPBI tidak bekerjasama dengan tambang ilegal dalam bentuk apapun, karena kalau hal itu terjadi bisa merugikan penambang yang legal.

"Mereka jualnya murah, khususnya tambang sedotan. Kita jual Rp450 ribu per truk, sedangkan tambang sedotan menjual sangat murah. Selisihnya sampai Rp 200 ribu per truk. Jadi yang legal harus bersaing dengan ilegal pasti kalah diharga," kata Jamal Abdullah.

Baca Juga:
Bupati Lumajang: Pendidikan Alqur’an Memiliki Pengarus Besar Untuk Membentuk Karakter