KETIK, MALANG – Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapolitik) Universitas Brawijaya (UB) menyoroti krisis yang terjadi pada penegakan hukum di kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
Melalui penyelenggaraan dialog interaktif bersama Youth Development Forum, Himapolitik UB membahas dinamika demokrasi yang ada di Indonesia.
Salah satu advokat, Chris Ade W menjelaskan kedua kasus tersebut mengalami cacat hukum.
“Terkait prosedural hukum acara yang cacat pada perkara Hasto Kristiyanto. Seharusnya konsekuensinya adalah bebas. Dilakukan penggeledahan terhadap ponselnya tanpa surat penggeledahan," ujarnya Selasa 22 Juli 2025.
Baca Juga:
Kasus Terdakwa Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tak Sebanding dengan Tom Lembong, Mengapa?Menurutnya, apabila prosedur tersebut dianggap sebagai hal yang normal, maka menjadi mancaman bagi keamanan masyarakat secara luas.
Begitu pula dengan kriminalisasi terhadap Tom Lembong yang dinilai sarat akan kepentingan politik. Kondisi tersebut dikhawatirkan mampu meruntuhkan pronsip negara hukum.
"Pengadilan sebagai muara terakhir seharusnya menjaga independensinya dan tidak larut dalam kepentingan para penguasa," lanjutnya.
M Arifin Ilham, salah satu mahasiswa menjelaskan penting untuk mempelajari kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Hal tersebut agar masyarakat dapat memahami argumen kedua belah pihak dalam konteks demokrasi, supremasi hukum, dan etika politik.
Baca Juga:
Sekjen Hasto Buka Konferda-Konfercab Serentak PDI Perjuangan Jatim 2025“Penting untuk menjaga ekosistem demokrasi tetap hidup. Pleidoi bukan hanya pembelaan, tapi juga bisa menjadi catatan sejarah politik yang perlu dikaji bersama,” ujarnya.(*)