Hidup dari Royalti, Ade Govinda Sesalkan Minimnya Sosialisasi Pemutaran Lagu di Kafe

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

8 Agt 2025 18:43

Headline

Thumbnail Hidup dari Royalti, Ade Govinda Sesalkan Minimnya Sosialisasi Pemutaran Lagu di Kafe
Ade Govinda buka suara terkait kebijakan pembayaran royalti untuk pemutaran lagu di kafe, saat berada di MCC. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Penyanyi sekaligus pencipta lagu, Ade Nurulianto atau yang dikenal dengan Ade Govinda angkat bicara soal kebijakan pembayaran royalti atas pemutaran lagu di kafe. Sebagai musisi yang hidup dari royalti, ia menyesalkan minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh LMKN.

Menurutnya dengan memutar lagu, pemilik kafe mendapatkan keuntungan dalam menunjang penjualan. Untuk itu, pemilik usaha sepatutnya menghargai karya pencipta lagu dengan membayar royalti sesuai ketentuan. 

"Sebenarnya banyak yang salah kaprah. Kalau lagu yang digunakan di area umum, komersil seperti resto dan lainnya, musiknya menjadi penunjang bagi penjualan resto tesebut ya harus bayar," ujarnya saat ditemui di Malang Creative Center (MCC), Jumat 8 Agustus 2025.

Dalam hal ini, LMKN harus lebih memaksinalkan sosialisasi, khusunya kepada pemilik restoran maupun kafe. Masyarakat pun diminta sadar bahwa dalam proses produksi lagu, terdapat waktu, biaya, dan tenaga yang harus dikeluarkan.

Baca Juga:
5 Kafe Estetik dan Ramah Kantong di Surabaya, Spot Nongkrong Kekinian yang Wajib Dicoba

"LMKN sosialisasinya kurang maksimal. Semua harus sadar bahwa lagu dibikin itu perlu cost, energi, waktu, daya kreativitas, promo, banyak hal. Segalanya harus dihargai sesuai porsi," tegasnya.

Ia juga mengakui sistem pembayaran royalti telah berjalan di Indonesia, hanya saja kurang maksimal. Bahkan selama ini pun Ade Govinda telah menerima berbagai royalti atas musik yang ia cipta maupun mainkan. Ia menggaris bawahi bahwa royalti tidak perlu dibayarkan apabila pemutaran lagu menyasar untuk kegiatan non komersil. 

"Iya aku adalah orang yang hidup pure dari royalti. Aku kemarin baca beberapa resto ketakutan tempatnya bangkrut, berarti lagunya berpengaruh pada penjualan. Harus ada porsi yang diberikan, menurutku yang fair begitu," katanya.

Sementara itu, Direktur Operasional Sosia Loka Indonesia, Adam Febrianata mengatakan pemutaran lagu di kafe ibarat dua sisi pedang. Di satu sisi, menjadi media promosi bagi musisi atas karya yang diciptakan, di sisi lain dapat menghidupkan suasana kafe atau restoran.

Baca Juga:
Sakit Hati Dituduh Goda Teman Wanita, Jadi Alasan Pelaku Habisi Nyawa Jukir di Kota Malang

"Dari awalnya gak tahu tetapi setelah dengerin lagunya di kafe akhirnya jadi tahu. Kemudian mencari dan memutar di platform digital. Tetapi di sisi lain, yang punya tempat usaha, kafe, ataupun EO harus aktif melaporkan pemutaran yang dilakukan di tempat mereka," katanya.

Saat ini, Loka Indonesia pun tengah menggencarkan sosialisasi dan edukasi terhadap para musisi yang belum mampu mengakses pengelolaan hak-hak di industri musik. Pun dengan kebijakan pembayaran royalti sendiri telah diatur dalam UU Hak Cipta tahun 2014.

"Ada banyak hal yang harus diketahui. Mulai dari mechanical rights, performing rights yang sekarang banyak dibahas. Mereka sebagai musisi dan pencipta lagu itu harus tahu haknya karena ini dua hal yang berbeda," pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Ketua HKTI Jatim Desak Pemerintah Beli Gula Petani yang Tak Terserap Pasar

Baca Selanjutnya

Sumber Kalisono Sumberwringin Diharapkan Jadi Solusi Krisis Air di Wilayah Utara Lumajang

Tags:

Ade Govinda pembayaran royalti kafe memutar lagu LMKN MCC royalti lagu

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

15 April 2026 14:28

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

15 April 2026 13:54

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

14 April 2026 16:25

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

14 April 2026 15:34

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

14 April 2026 14:57

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar