KETIK, BREBES – DPRD Kabupaten Brebes menggelar Rapat Paripurna Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Brebes masa tugas 2024–2029 untuk M Sry Hery Pasaribu dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Kamis, 2 Oktober 2025.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Brebes, M Topik, dengan disaksikan rohaniawan dan dihadiri Forkopimda, anggota DPRD, KPU, Bawaslu, jajaran OPD, awak media, serta tamu undangan lainnya.
Hery Pasaribu atau akrab disapa Herpas resmi menggantikan almarhum Sukirso, anggota DPRD Brebes dari PDI Perjuangan yang meninggal dunia. Herpas merupakan calon legislatif pada Pemilu Legislatif 2024 dengan perolehan suara di bawah Sukirso, dari daerah pemilihan Larangan, Bantarkawung, dan Salem.
"Pelaksanaan PAW tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3./370 tanggal 16 September 2025 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Brebes masa keanggotaan 2024–2029," ujar Ketua DPRD Brebes, M Topik saat dikonfirmasi usai pelantikan pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Usai mengucapkan sumpah jabatan, Herpas secara resmi mulai menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Pengambilan dan pembacaan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Brebes.
Dalam sambutannya, Herpas menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Alhamdulillah saya bersyukur atas pelantikan ini. Bagi saya ini merupakan tantangan sekaligus harapan. Komitmen saya adalah bersinergi dengan pemerintah dan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat, terutama di dapil saya. Untuk Brebes beres, semoga harapan semua masyarakat dapat kami wujudkan,” ujar Herpas.
Dengan dilantiknya Herpas, DPRD Kabupaten Brebes kembali lengkap untuk melanjutkan agenda dan program kerja, khususnya dalam memperjuangkan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.(*)