Hendak Kirim Petasan, Pemuda Asal Bangsri Jepara Dibekuk Polisi

Jurnalis: Malik Naharul
Editor: Muhammad Faizin

6 Mar 2025 20:20

Thumbnail Hendak Kirim Petasan, Pemuda Asal Bangsri Jepara Dibekuk Polisi
Tersangka HS (baju biru) saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus penjualan bahan peledak (petasan) ilegal, Kamis, 6 Maret 2025. (Foto: Humas Polres Jepara)

KETIK, JEPARA – Seorang pria berinisial HS (32), warga Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap basah hendak mengirim bahan peledak berupa serbuk petasan.

HS diamankan oleh Satreskrim Polres Jepara di wilayah Kecamatan Tahunan saat tengah mengantarkan pesanan yang dijual secara online.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 700 gram serbuk bahan peledak siap edar yang telah dikemas dalam tujuh bungkus, serta 3 kilogram bahan peledak mentah yang terdiri dari potassium, belerang, dan aluminium powder. Selain itu, turut diamankan 63 selongsong petasan kosong yang siap diisi dengan mesiu.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menegaskan, bahwa penjualan bahan peledak ilegal seperti ini sangat berbahaya dan tidak akan ditoleransi.

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

 

Foto Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan saat menggelar konferensi pers kasus penjualan bahan peledak (petasan) ilegal, Kamis (6/3/2025) (Foto: Humas Polres Jepara)Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan saat menggelar konferensi pers kasus penjualan bahan peledak (petasan) ilegal, Kamis (6/3/2025) (Foto: Humas Polres Jepara)

 

"Pelaku kami amankan di Kecamatan Tahunan. Saat itu, pelaku mengantarkan bahan peledak (petasan) yang sudah dipesan melalui seseorang. Pelaku memperjualbelikan bahan peledak (petasan) dengan melalui media sosial ini guna mendapatkan keuntungan,” ujar Kasatreskrim AKP Wildan saat menggelar konferensi pers pada Kamis 6 Maret 2025.

Baca Juga:
Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

AKP Wildan menegaskan, bahwa Polres Jepara akan menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain. 

“Kami akan menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Ancaman hukumannya pun cukup berat, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran bahan peledak ilegal, karena selain berbahaya, konsekuensi hukumnya pun sangat berat.

Baca Sebelumnya

Pemenang Pilkada Halsel 2024 Hasan Ali Bassam Kasuba - Helmi Umar Muchsin Dijemput Ribuan Massa

Baca Selanjutnya

Bereskan Polemik Pasar Ciparay, Bupati Bandung Instruksikan Minggu Depan Mulai Dibangun

Tags:

Jepara Polres Jepara Satreskrim Jepara Penjualan Petasan Bahan peledak Kejahatan Online HUKUM Kriminal Keamanan Berita Jepara Petasan Ilegal Penegakan hukum kasus kriminal Tindak pidana Undang-Undang Darurat

Berita lainnya oleh Malik Naharul

PCNU Jepara Salurkan 1.391 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir Bandang dan Longsor di Desa Tempur

29 Januari 2026 21:06

PCNU Jepara Salurkan 1.391 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir Bandang dan Longsor di Desa Tempur

Heboh Jelang Tahun Baru! Polres Jepara Gagalkan Edaran Sabu Nyaris 1 Kg

31 Desember 2025 15:45

Heboh Jelang Tahun Baru! Polres Jepara Gagalkan Edaran Sabu Nyaris 1 Kg

Polisi Bongkar Jaringan Pemalsuan SKCK Online di Jepara, Tiga Perempuan Diamankan

31 Desember 2025 15:07

Polisi Bongkar Jaringan Pemalsuan SKCK Online di Jepara, Tiga Perempuan Diamankan

Gerakan Peduli Muria Tanam Ratusan Pohon, Pulihkan Fungsi Hutan Puncak Savana Tunggangan

21 Desember 2025 22:15

Gerakan Peduli Muria Tanam Ratusan Pohon, Pulihkan Fungsi Hutan Puncak Savana Tunggangan

Hasil Lab Tegaskan Menu MBG di Jepara Aman, Bukan Penyebab Keracunan Siswa

30 September 2025 14:58

Hasil Lab Tegaskan Menu MBG di Jepara Aman, Bukan Penyebab Keracunan Siswa

Awalnya Coba-Coba, ASN Ini Malah Jadi Pengedar Narkoba di Karimunjawa

11 September 2025 14:07

Awalnya Coba-Coba, ASN Ini Malah Jadi Pengedar Narkoba di Karimunjawa

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar