KETIK, MALANG – Masyarakat perlu lebih berhati-hati saat bertransaksi secara daring melalui media sosial. Tawaran barang dengan harga murah, termasuk lelang handphone di Instagram, bisa menjadi celah penipuan yang merugikan pembeli hingga jutaan rupiah.
Seperti yang dialami perempuan berinisial MY, warga Kecamatan Cemorokandang, Kota Malang. Ia mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok lelang handphone melalui akun Instagram @unlogicofficial. Akibat kejadian tersebut, SE mengalami kerugian mencapai Rp9.810.000.
Peristiwa itu bermula pada 9 Oktober 2026, ketika MY melihat unggahan lelang handphone Samsung A56 dengan harga pembukaan Rp1,5 juta. Harga tersebut jauh lebih murah dibandingkan harga baru yang menurutnya masih sekitar Rp6 juta.
Tergiur dengan tawaran itu, MY kemudian menawar handphone tersebut seharga Rp1,65 juta. Tawaran tersebut menjadi yang tertinggi sehingga ia dinyatakan sebagai pemenang lelang melalui pesan langsung atau direct message (DM).
Pelaku kemudian meminta pembayaran sebesar Rp1,71 juta, termasuk ongkos kirim. MY pun mentransfer uang sesuai permintaan.
Baca Juga:
Nama Sekda Brebes Dicatut untuk Menipu, Pemkab: Awas! Jangan PercayaNamun, setelah pembayaran pertama, permintaan uang tambahan mulai bermunculan. MY diminta membayar biaya garansi sebesar Rp2,4 juta. Meski sempat curiga dengan nominal tersebut, ia tetap mengirimkan uang.
Pada Sabtu, 10 Oktober 2026, pelaku kembali meminta pembayaran sebesar Rp5,65 juta dengan alasan biaya bea cukai karena handphone tersebut disebut berada di Singapura dan harus diimpor.
"Pada 10 Oktober, saya kembali mentransfer uang sesuai permintaan itu," katanya.
Kecurigaan MY semakin kuat ketika pelaku meminta pembayaran diulang dengan alasan ia tidak mencantumkan kode proses pada keterangan transfer. Padahal, menurut MY, ketentuan tersebut tidak pernah disampaikan sejak awal transaksi.
Baca Juga:
OJK Jember Minta Korban Scam Segera Lapor ke IASC, Maksimal 24 JamMY kemudian berkonsultasi dengan tantenya. Setelah mendengar kronologi kejadian, sang tante menduga MY menjadi korban penipuan dan menyarankannya segera menghubungi pihak bank.
MY pun melaporkan transaksi tersebut kepada bank. Namun, ia mendapat informasi bahwa pengembalian dana kemungkinan sulit dilakukan, namun laporannya tetap dibantu untuk diproses.
Ketika menolak melakukan transfer ulang, MY justru mengaku mendapat ancaman dari pelaku yang akan memviralkan dirinya karena dianggap belum melunasi pembayaran. Pelaku juga mempersilakan MY menempuh jalur hukum jika merasa keberatan.
MY berencana melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada Senin, 12 Oktober 2026. Namun, rencana itu tertunda karena ia harus mengurus anggota keluarga yang masuk ICU.
Dari kejadian ini, masyarakat diimbau tidak mudah tergiur tawaran barang dengan harga jauh di bawah pasaran. Pembeli juga perlu memeriksa kredibilitas akun penjual, memastikan kejelasan mekanisme transaksi, serta tidak terburu-buru mengirimkan uang.
"Saya akan laporkan kepada pihak yang berwajib kasus ini," pungkasnya. (*)