Hati-hati, Paksa Menikah & Tanya ‘Kapan Nikah’ Bisa Dipidana 9 Tahun Bui!

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

24 Sep 2025 05:00

Headline

Thumbnail Hati-hati, Paksa Menikah & Tanya ‘Kapan Nikah’ Bisa Dipidana 9 Tahun Bui!
Gambar Ilustrasi (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Pertanyaan “kapan nikah?” yang selama ini dianggap sekadar basa-basi ternyata bisa berujung ke meja hijau. Jika dilakukan terus menerus hingga menimbulkan tekanan psikis, hal tersebut dapat dijerat sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Pasal 315 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukumannya pun tidak main-main: pidana penjara hingga 9 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Hery, menegaskan aturan hukum tersebut hadir untuk melindungi hak setiap orang agar terbebas dari tekanan sosial maupun paksaan dalam hal pernikahan.

“UU TPKS secara tegas mengakui bahwa kekerasan tidak hanya berupa fisik, tetapi juga psikis. Pertanyaan ‘kapan nikah?’ yang dilontarkan berulang-ulang dengan maksud menekan, atau bahkan memaksa seseorang untuk segera menikah, bisa memenuhi unsur pidana. Negara harus hadir melindungi korban dari tekanan yang merugikan kesehatan mental mereka,” ujar Hery, kepada awak media, Selasa 23 September 2025.

Baca Juga:
Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Hery menambahkan, jaksa akan mendukung penuh setiap laporan masyarakat jika ditemukan indikasi adanya pemaksaan menikah maupun bentuk pelecehan verbal yang berdampak serius bagi korban.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Khoiri, menegaskan pihak pengadilan akan memproses setiap perkara berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ada.

“Hak setiap orang untuk menentukan pilihan hidup, termasuk soal pernikahan, dilindungi oleh konstitusi. Jika ada laporan bahwa seseorang dipaksa menikah atau mengalami tekanan psikis karena pertanyaan yang berulang-ulang, pengadilan tentu akan memberikan ruang keadilan sesuai aturan hukum,” jelas Khoiri.

Menurutnya, pasal-pasal dalam UU TPKS dan KUHP harus dipahami sebagai bentuk komitmen negara untuk menghapus praktik kekerasan dalam bentuk apapun, termasuk tekanan sosial yang selama ini dianggap sepele.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Fenomena “kapan nikah?” yang sering dianggap basa-basi ramah tamah kini menjadi perhatian serius. Para ahli hukum menilai masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam berinteraksi, karena pertanyaan yang dianggap wajar bisa berdampak buruk bagi psikologis seseorang.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa pemaksaan menikah atau pertanyaan bernada tekanan tidak bisa lagi dipandang ringan. Hukum telah memberi rambu tegas: tindakan tersebut bisa berujung jerat pidana hingga 9 tahun penjara.(*) 

Baca Sebelumnya

Polisi Tangkap Pencuri Plang Aluminium di Tower SUTET Pemalang, Barang Bukti 40 Lembar Diamankan

Baca Selanjutnya

Polres Situbondo Dalami Penyebab Kematian Pasutri di Desa Peleyaan

Tags:

Pasal 10 UU TPKS Kapan Nikah Pakar Hukum kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend