Hasil Kajian Bawaslu Sebut Apel Selawat yang Dihadiri Gibran di Jember Tak Terbukti Langgar Kampanye

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

27 Feb 2024 10:33

Thumbnail Hasil Kajian Bawaslu Sebut Apel Selawat yang Dihadiri Gibran di Jember Tak Terbukti Langgar Kampanye
Komisioner Bawaslu Jember Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Devi Aulia Rahim (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menyampaikan hasil kajian terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu kampanye di luar jadwal dalam kegiatan sholawat kebangsaan yang dihadiri cawapres paslon nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Jember Sport Garden pada 10 Januari 2024 lalu.

Komisioner Bawaslu Jember Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Devi Aulia Rahim menyampaikan, setelah dilakukan kajian mendalam selama kurang lebih satu bulan bersama Sentra Gakkumdu, unsur pelanggaran dari pasal-pasal yang disangkakan tidak terpenuhi.

“Tidak terpenuhi unsur dari pasal tersebut begitu, sehingga tidak terbukti untuk pelanggaran pidananya,” ungkapnya Selasa (27/2/2024).

Pasal yang digunakan terkait kampanye di luar jadwal, karena acara di JSG pada waktu itu memang mirip dengan rapat umum terbuka dihadiri puluhan ribu peserta. Sedangkan kampanye rapat umum terbuka baru bisa dilaksanakan sejak 21 Januari 2024.

Baca Juga:
Viral Kasus Bullying Siswa di Jember, Akademisi Soroti Bahaya Normalisasi Kekerasan Remaja

Namun, setelah ditelusuri tidak ditemukannya unsur-unsur pelanggaran kampanye dalam pasal yang digunakan. Sehingga Bawaslu menyatakan bukan pelanggaran kampanye karena tidak terbukti unsur pidananya. “Sehingga tidak bisa ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Devi mengakui memang ada alat-alat peraga kampanye yang dipasang di area JSG. Tetapi siapa saja yang memasang spanduk-spanduk itu tidak terbukti karena yang terlibat memasang alat peraga tersebut di luar subjek hukum pemilu.

“Banner itu memang ada tetapi yang memasang itu tidak bisa terbukti atau tidak bisa menjadi subjek hukum ketika ditindaklanjuti unsur-unsurnya tidak terpenuhi di situ,” tutup Devi.(*)

Baca Juga:
Polisi Selidiki Kasus Bullying Siswa SMA di Jember, Diduga Libatkan 10 Remaja
Baca Sebelumnya

Harga Pakan Ayam Melonjak, Banyak Peternak di Kota Malang Afkir Dini

Baca Selanjutnya

Lulus UKMPPD, 26 Dokter FK Unusa Laksanakan Janji dan Sumpah Profesi

Tags:

pelanggaran kampanye apel sholawat Gibran tidak terbukti melanggar unsur pelanggaran diluar subjek hukum Bawaslu Jember Jember Gibran Rakabumingraka pemilu2024

Berita lainnya oleh Fenna Nurul

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

17 Desember 2024 08:46

Polije Raih Tiga Penghargaan di Ajang Bergengsi Vokasi Berinovasi

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

2 Desember 2024 15:34

Kembangkan Ekosistem Halal, KPwBI Jember dan Pemkab Luncurkan Zona KHAS di Unej

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

13 November 2024 14:56

Polije Fokus Cetak Agripreneur Muda Melalui Project Based Learning Exhibition and Talkshow

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

10 November 2024 06:30

Utus Rahayu Saraswati ke Jember, Prabowo Pastikan Dukung Gus Fawait-Djoko

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

9 November 2024 18:04

Ketum PP Tidar Rahayu Saraswati Tanam Pohon Bersama Arum Sabil di City Forest Jember

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

30 Oktober 2024 08:02

Cabup Hendy Siap Tingkatkan Program Layak Anak dengan Bangun Fasilitas Ibu dan Anak di Pusat Perbelanjaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar