Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun, Hakim: Perbuatan Terdakwa Sangat Menyakiti Hati Rakyat!

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Aziz Mahrizal

13 Feb 2025 17:53

Thumbnail Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun, Hakim: Perbuatan Terdakwa Sangat Menyakiti Hati Rakyat!
Harvey Moeis. [Foto: Suara.com/Tiara Rosana]

KETIK, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hampir Rp300 triliun. 

Selain itu, Harvey diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar. 

“Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ucap Ketua majelis hakim, Teguh Harianto, mengutip Suara.com jejaring Ketik.co.id, Kamis 13 Februari 2025.

Jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi, maka Harvey akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 10 tahun.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Keputusan ini diambil setelah sebelumnya Harvey divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 Desember 2024. Vonis tersebut menuai kritik dari publik karena dianggap terlalu ringan mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding, yang akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan memperberat hukuman Harvey.

Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini. Sebaliknya, perbuatan Harvey dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sangat menyakiti hati rakyat, terutama di saat kondisi ekonomi yang sulit.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Teguh.

Selain Harvey Moeis, hukuman terhadap terdakwa lain dalam kasus ini juga diperberat. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, divonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp493 miliar. Sementara itu, Helena Lim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Putusan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, yang memuji profesionalisme kejaksaan dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa kejaksaan mampu bekerja secara profesional asalkan tidak ada intervensi dari pihak lain. (*)

Sumber: Suara.com

Baca Sebelumnya

Bupati Bangkalan dan UTM Akan Kolaborasi Tentukan Kebijakan Efisiensi Anggaran

Baca Selanjutnya

Yes! Indonesia Singkirkan Malaysia dari BAMTC 2025, Lolos Perempat Final

Tags:

Harvey Moeis vonis Harvey Moeis Sandra Dewi korupsi timah Korupsi 20 tahun

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar