Harni Rayuni Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Layak K3 Gedung Atyasa

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

27 Okt 2025 14:26

Thumbnail Harni Rayuni Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Layak K3 Gedung Atyasa
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang saat Majelis Hakim Idi’il Amin membacakan vonis terhadap Harni Rayuni, terdakwa kasus dugaan korupsi surat mundur layak K3 Gedung Atyasa, Senin 27 Oktober 2025.(Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Harni Rayuni, Direktur PT Dhiya Aneka Teknik, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan surat mundur layak K3 Gedung Serbaguna Atyasa, Senin 27 Oktober 2025.

Putusan dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Idi’il Amin dalam sidang terbuka untuk umum yang dihadiri terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahran Jafizan dari Kejaksaan Negeri Palembang.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf B dan huruf E serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Hakim menyebut, terdakwa terbukti menerbitkan surat mundur layak K3 tanpa melalui uji riksa sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Surat tersebut diterbitkan pasca insiden jatuhnya lift barang di Gedung Grand Atyasa, yang menyebabkan seorang pekerja, Marta Saputra (41), mengalami luka berat dengan kondisi lengan putus dan patah kaki.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harni Rayuni dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar lima puluh juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama satu bulan,” ujar Hakim Idi’il Amin saat membacakan putusan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim mempertimbangkan Terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya sebagai hal yang meringankan.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan sikap menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Diketahui dalam persidangan sebelumnya, JPU mengungkapkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel dalam proses penerbitan surat mundur layak K3 tersebut.

Kasus ini bermula dari terbitnya surat mundur layak K3 yang diduga menjadi upaya menyamarkan insiden kecelakaan kerja di Gedung Grand Atyasa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, gedung tersebut tidak melakukan uji kelayakan dan perawatan lift selama lebih dari tiga tahun, padahal rutin digunakan untuk acara pernikahan dan kegiatan besar lainnya.(*) 

Baca Sebelumnya

Sabung Ayam Kembali Marak di Wilayah Kedungdung, Polisi Klaim Sudah Lakukan Tindakan Tegas

Baca Selanjutnya

Targetkan Nol Persen Kemiskinan Ekstrem di 2026, Pemkab Bandung Sambut Baik Pendampingan BRAC International

Tags:

izin K3 Korupsi Kadisnakertrans kota palembang Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar