Hakim Tolak Eksepsi Bambang Soedjatmiko Buntut Perkara Korupsi BKKD di Bojonegoro

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: Marno

21 Agt 2023 14:01

Thumbnail Hakim Tolak Eksepsi Bambang Soedjatmiko Buntut Perkara Korupsi BKKD di Bojonegoro
Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya perkara dugaan korupsi BKKD 8 desa di Bojonegoro. (Foto: Yudha/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Hj. Halima Umaternate menolak eksepsi Bambang Soejatmiko, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di delapan desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

Majelis Hakim meminta jaksa penuntut umum  (JPU) untuk melanjutkan perkara dengan mendatangkan saksi-saksi di persidangan. 

Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim dalam agenda putusan sela dengan menghadirkan terdakwa Bambang Soedjatmiko.

Foto Terdakwa Bambang Soedjatmiko hendak meninggalkan ruang sidang usai jalani Sidang di Pengadilan Tipikor SurabayaTerdakwa Bambang Soedjatmiko hendak meninggalkan ruang sidang usai jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Yudha/Ketik.co.id)

Baca Juga:
Menko Zulkifli Hasan Kunjungi Ponpes Al-Rosyid Bojonegoro, Bahas Ketahanan Pangan dan MBG

"Menolak eksepsi terdakwa dikarenakan perkara sudah memenuhi syarat formil dan materiil, serta memerintahkan untuk melanjutkan perkara demi hukum," ujar Hj. Halima Umaternate dalam putusan sela terdakwa Bambang, Senin, (21/8/2023). 

Penasihat Hukum Bambang, Pintu Hutomo, SH mengaku menghormati atas keputusan majelis hakim. Alasannya, hal itu berkaitan dengan kompetensi relatif pengadilan. 

"Majelis hakim berkesimpulan, bahwa eksepsi kita tidak berkaitan dengan kompetensi relatif pengadilan. Sehingga perkara ini dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkaranya. Kita harus hormati itu," jelas Pinto Hutomo usai sidang. 

Berkaitan dengan keputusan tersebut, pihaknya juga mengaku siap dengan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU. 

Baca Juga:
Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Lebih lanjut, Pinto menjelaskan, perkara dugaan korupsi yang melibatkan kliennya tidak berasaskan keadilan. Sebab, hingga saat ini hanya kliennya yang ditetapkan sebagai terdakwa. 

"Dalam teori penyertaan pidana itu tidak bisa dilepaskan. Siapa berbuat apa, yang menyuruh siapa, aktor intelektualnya siapa. Nah ini saya lihat di persidangan hanya Bambang yang didudukkan sebagai terdakwa," jelasnya. 

Selain itu, kliennya dalam melaksanakan pekerjaannya tidak berdasarkan ikatan kontrak. Kliennya hanya disuruh membantu dalam mengerjakan proyek infrastruktur BKKD di delapan desa Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. 

"Tidak ada hubungan hukum antara pemberi kerja dengan Bambang. Karena tidak ada hubungan kontrak. Dan APBD yang digunakan kan uang negara, harusnya kuasa pengguna anggaran desa tahu. Kecuali dikerjakan secara swakelola. Nanti kita lihat jawaban saksi-saksi yang dihadirkan jaksa. Apakah ini swakelola, lelang atau hanya sekedar membantu saja," tegasnya. 

JPU Kejari Bojonegoro, Tarjono dalam surat dakwaanya, terdakwa Bambang Soedjatmiko didakwa pasal 2, subsidair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

Baca Sebelumnya

Ingin Nonton Konser, Gunakan Tips Ini Agar Riasan Tahan Lama

Baca Selanjutnya

Sidoarjo Target Juara Cabor Sepak Bola Putra-Putri di Porprov 2023

Tags:

PN Surabaya Tipikor Bojonegoro

Berita lainnya oleh Yudha Fury

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

22 Juni 2024 09:51

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

18 Juni 2024 13:20

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

3 Mei 2024 00:29

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

2 Mei 2024 22:00

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

26 April 2024 02:50

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

24 April 2024 10:18

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar