Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Jurnalis: Mustopa
Editor: Muhammad Faizin

18 Jul 2023 09:14

Headline

Thumbnail Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Johnny G Plate (Foto: Kominfo)

KETIK, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan yang diajukan oleh Johnny Gerard Plate melalui penasihat hukumnya. Eksepsi mantan Menkominfo itu ditolak lantaran surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai sudah lengkap dan cermat.

Hakim juga menilai surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

”Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima,” ucap Hakim Pengadilan Tipikor seperti dilansir Suara.com, media jaringan Ketik.co.id, Selasa (18/7/2023).

Dalam putusan tersebut, hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi terhadap terdakwa Johnny G. Plate. Sidang berikutnya diagendakan pada 25 Juli atau pekan depan.

Baca Juga:
Saksi Ahli Perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Tak Bawa Surat Tugas, Pakar Hukum: Layak Dipertanyakan

Johnny G. Plate harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau setelah terseret dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informasi. Kasus tersebut merugikan negara hingga Rp 8 triliun.

Selain Johnny G Plate, kasus korupsi BTS 4G telah menyeret sejumlah nama, baik dari pihak pemerintah maupun swasta. Total, ada 8 terdakwa yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.(*)

Baca Juga:
Dugaan Kesaksian Palsu di Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Pemantau: Ada Indikasi Settingan
Baca Sebelumnya

Dubes UNESCO Bedah Buku Filsafat Bersama Akademisi UMM

Baca Selanjutnya

John Nababan, Jenderal Polisi Bintang 1 yang Humble dan Friendly, Intip Kebiasaan Uniknya!

Tags:

Pengadilan Tipikor Eksepsi Johnny G Plate Korupsi BTS 4G

Berita lainnya oleh Mustopa

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

13 April 2026 21:26

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

11 April 2026 13:38

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

10 April 2026 22:10

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

10 April 2026 18:49

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

8 April 2026 00:00

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

7 April 2026 08:00

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar