Hakim PN Surabaya Hukum Ringan Panpel Arema FC

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

9 Mar 2023 05:41

Thumbnail Hakim PN Surabaya Hukum Ringan Panpel Arema FC
Abdul Haris, Panpel Arema FC di kasus kanjuruhan divonis Hakim PN Surabaya 1 tahun 6 bulan. (Foto: M. khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Abdul Haris yang merupakan ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim ketua Abu Achmad Sidqi Amsya, di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hakim menilai perbuatan terdakwa telah lalai dalam kealpaan yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat hingga membuat nyawa seseorang melayang.

Dalam amar putusan itu terdakwa dikenakan tiga pasal yaitu pertama pasal 359 KHUP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

"Dengan ini terdakwa atas nama Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara," ucap Abu di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
Arema FC Resmi Jalin Kerja Sama dengan RS Hermina Tangkubanprahu Malang

Dalam amar putusan itu, hakim memberikan catatatan hal yang memberatkan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan keaplapannya saat tragedi Kanjuruhan.

Kealpaan itu pun menyebabkan orang lain dalam hal ini suporter Arema FC, Aremania, meninggal dunia, luka berat hingga luka ringan.

Sementara hal yang meringankan terdakwa antara lain, terdakwa meneruskan permintaan ke LIB untuk memajukan pertandingan sepak bola yang semula malam diganti sore demi alasan keamanan. Namun permintaan itu tidak dipenuhi oleh operator Liga 1 2022/2023, PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Hakim menyebut, alasan tidak dikabulkannya permintaan pengajuan pertandingan, karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata. Pasalnya, PT LIB telah terikat kontrak dengan Indosiar.

Baca Juga:
Drama Menit 76! Gol 'Ajaib' Gustavo Franca Bawa Arema FC Taklukkan Persita

PT LIB menempatkan para pemain, ofisial dan suporer sebagai objek bisnis. "Mengabaikan keamanan dan keselamatan mereka," ucap hakim Abu.

Tak hanya itu, majelis hakim menyampaikan kalau terdakwa Abdul Haris ikut membantu meringankan beban sejumlah korban. Terdakwa juga belum pernah dijatuhi pidana. Kemudian telah lama mengabdi di sepak bola Indonesia.

Usai vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa memilih memilih pikir-pikir dengan vonis tersebut. Mengingat sebelumnya JPU menuntut Haris dengan enam tahun delapan bulan penjara yang membuat putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. (*)

Baca Sebelumnya

Heboh! NCT Dream 'Salim' Ke Pak Muh

Baca Selanjutnya

Datangi Mensesneg, Zainudin Amali Antar Surat Pengunduran Diri sebagai Menpora

Tags:

kanjuruhan sepakbola Indonesia Arema FC bola PN Surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar