Hakim PN Palembang Vonis 6 Tahun Penjara Padeli, Kasus 13 Paket Sabu di Talang Semut

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

3 Feb 2026 17:12

Thumbnail Hakim PN Palembang Vonis 6 Tahun Penjara Padeli, Kasus 13 Paket Sabu di Talang Semut
Ketua Majelis Hakim PN Palembang membacakan amar putusan perkara narkotika dengan terdakwa Padeli bin Rahman dalam sidang putusan yang digelar Selasa 3 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara 6 tahun kepada terdakwa Padeli bin Rahman (alm) dalam perkara narkotika jenis sabu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa, 3 Februari 2026, dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Romi Sinatra, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro dari Kejaksaan Negeri Palembang. Terdakwa Padeli dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari atau 6 bukan penjara. 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Padeli bin Rahman dengan hukuman penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari,” tegas Majelis Hakim saat membacakan amar putusan dalam persidangan.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara. Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim, sehingga perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini bermula pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Mujahidin Lorong Khotib II, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Padeli tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu. Sebelumnya, sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa bertemu dengan seorang pria bernama Doble (DPO) di kawasan 26 Ilir Palembang.

Dalam pertemuan tersebut, Doble menawarkan satu kantong sabu kepada terdakwa seharga Rp1,3 juta, yang kemudian disetujui oleh terdakwa. Setelah transaksi berlangsung, terdakwa pulang ke rumah dan membagi sabu tersebut menjadi 15 paket kecil untuk diperjualbelikan.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Namun, sebelum sempat diedarkan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penggerebekan saat terdakwa sedang menimbang sabu di dalam rumahnya. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 paket sabu, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening, serta pipet runcing yang biasa digunakan sebagai alat bantu.

Barang bukti sabu yang disita kemudian diperiksa oleh Laboratorium Forensik Polda Sumsel. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 3153/NNF/2025 tanggal 17 September 2025, disimpulkan bahwa barang bukti dengan berat netto 2,340 gram tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I.

Majelis hakim menilai seluruh unsur dakwaan JPU telah terpenuhi dan menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan tanpa izin dari instansi berwenang.(*) 

Baca Sebelumnya

Kementerian Haji Gandeng UIN Malang, Fokus Turunkan Angka Kematian Jamaah Haji

Baca Selanjutnya

Hadiri Rakornas Pusat-Daerah, Ketua DPRK Abdya Tegaskan Peran Strategis Legislatif

Tags:

Sidang Narkotika Pengadilan Negeri Palembang bandar Narkotika

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar