Hak Penuntutan Gugur Demi Hukum, Perkara Tipikor Haji Halim Resmi Ditutup PN Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

2 Feb 2026 21:11

Thumbnail Hak Penuntutan Gugur Demi Hukum, Perkara Tipikor Haji Halim Resmi Ditutup PN Palembang
Majelis Hakim PN Tipikor Palembang saat membacakan penetapan penghentian penuntutan perkara Tipikor almarhum Haji Halim, Senin 2 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Tirai panjang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim akhirnya resmi ditutup.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Palembang menetapkan penghentian penuntutan, menyusul wafatnya terdakwa, sehingga hak penuntutan gugur demi hukum.

Penetapan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin 2 Februari 2026, dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin serta tim penasihat hukum almarhum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia tidak memberi ruang kelanjutan proses pidana terhadap terdakwa yang telah meninggal dunia.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

“Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hak penuntutan pidana hapus apabila terdakwa meninggal dunia. Dengan demikian, hak penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa dinyatakan gugur demi hukum,” tegas Fauzi Isra di persidangan.

Majelis juga mencatat bahwa perkara Nomor 85/Litsus/TPK/2015 belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Alat bukti pun belum pernah diajukan ke persidangan, sehingga secara hukum tidak ada dasar untuk melanjutkan proses.

Penetapan hakim merujuk pada surat keterangan medis RSUD Siti Fatimah tertanggal 22 Januari 2006, yang menyatakan Haji Halim telah meninggal dunia. Surat tersebut diperkuat dengan permohonan penghentian penuntutan (SKP2) dari JPU tertanggal 23 Januari 2006.

Selain KUHP, majelis turut mempertimbangkan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 dan KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 sebagai dasar hukum penghentian perkara.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Menariknya, usai sidang, penasihat hukum almarhum Fadil Indra Praja mengungkap adanya keberatan serius terhadap SKP2 yang diajukan JPU.

Menurut Fadil, SKP2 yang menjadi dasar penetapan hakim dinilai mengandung cacat formil dan substansi, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari.

“SKP2 ini adalah fondasi penetapan hakim. Kalau fondasinya keliru, tentu berbahaya secara hukum. Karena itu kami menyampaikan keberatan di persidangan,” ujarnya.

Bahkan, JPU disebut mengakui adanya kekeliruan administratif dalam SKP2 dan meminta waktu untuk memperbaikinya. Kondisi itu sempat membuat majelis hakim menskors sidang, sebelum akhirnya dilanjutkan kembali pada sore hari.

Soal barang bukti, tim penasihat hukum menegaskan konsekuensi hukum yang tak bisa ditawar.

“Jika penuntutan gugur demi hukum, maka barang bukti yang melekat pada perkara juga gugur dan wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak,” tegas Fadil.

Ia menambahkan, meskipun terdapat terdakwa lain dalam perkara yang berkaitan, masing-masing memiliki dakwaan terpisah, sehingga barang bukti tidak dapat digabungkan atau dialihkan.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Musi Banyuasin Abdul Harris Augusto membenarkan penetapan tersebut.

“Majelis Hakim telah mengeluarkan penetapan penghentian penuntutan atas nama terdakwa almarhum Haji Abdul Halim,” ujarnya.

Ia menambahkan, JPU akan segera melaporkan hasil penetapan ke pimpinan, termasuk untuk memastikan status hukum barang bukti agar tidak menimbulkan polemik baru.

Dengan penetapan ini, perkara Tipikor yang menjerat almarhum Haji Halim resmi berakhir dan tidak dapat dilanjutkan. Namun dinamika persidangan menunjukkan bahwa aspek administratif dan kepastian hukum, khususnya terkait SKP2 dan barang bukti, masih menjadi perhatian serius semua pihak.(*) 

Baca Sebelumnya

Petikemas Berjatuhan ke Laut Tanjung Perak! Kapal Miring, Seorang Jadi Korban

Baca Selanjutnya

Korban Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Perak Ditemukan, Lokasi 1 Mil dari Titik Awal

Tags:

kota palembang Pengadilan Negeri Palembang Sidang H. Halim

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih, Ketua KPU Divonis 8 Tahun Penjara

10 April 2026 15:53

Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih, Ketua KPU Divonis 8 Tahun Penjara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar