H Usman: DPRD Sidoarjo Belum Akan Lakukan Apa-Apa soal Penonaktifan Bupati Muhdlor

Editor: Fathur Roziq

26 Apr 2024 23:55

Thumbnail H Usman: DPRD Sidoarjo Belum Akan Lakukan Apa-Apa soal Penonaktifan Bupati Muhdlor
H Usman MKes bersama Bupati Muhdlor setelah menghadiri rapat paripurna DPRD Sidoarjo beberapa waktu lalu. (Foto; Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – DPRD Sidoarjo memastikan belum akan mengambil tindakan tertentu menyangkut status Bupati Ahmad Muhdlor Ali. Meski telah berstatus tersangka di KPK, Bupati Muhdlor tidak berhalangan tetap. DPRD Sidoarjo menilai Bupati Muhdlor masih mampu dan sah melaksanakan tugas-tugasnya.

’’Yang menonaktifkan siapa. Yang mengangkat siapa. Sebelum ada apa-apa terkait itu, DPRD Sidoarjo tidak akan melakukan apa-apa,” ungkap Ketua DPRD Sidoarjo H Usman MKes pada Kamis (25/4/2024).

Pernyataan H Usman ini sekaligus merespons pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Tito Karnavian menyatakan bahwa seorang bupati yang berstatus tersangka akan dinonaktifkan dari jabatannya.

Saat ini, status Bupati Muhdlor adalah tersangka perkara pemotongan pendapatan insentif pajak pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Kasus itu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:
Anggota DPRD Sidoarjo Siap Bantu Pokir untuk SDN Sidokepung, Dinas Pendidikan Perbaiki 54 Sekolah Rp 47 M

Pernyataan Tito Karnavian disampaikan saat menghadiri acara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) di Surabaya pada Kamis (25/4/2024). Menurut Tito, kepala daerah yang menyandang status tersangka bakal dinonaktifkan dari jabatannya.

’’Semua kepala daerah yang ditetapkan tersangka, maka akan dinonaktifkan. Yang naik Plt (pelaksana tugas) wakilnya," terangnya.

Tito Karnavian tidak menyebut secara khusus nama Bupati Muhdlor. Menurut dia, penonaktifan bupati ini merupakan prosedur. Kalau baru saksi, statusnya tidak nonaktifkan. Kalau tersangka, itu bisa dinonaktifkan. Kalau seandainya sudah terdakwa itu kemudian ada proses lain, diberhentikan sementara.

’’Terpidana ya pemberhentian permanen. Itu saya bicara prosedur. Saya enggak mau singgung materi kasus. Itu urusan KPK," tandas mantan Kapolri tersebut.

Baca Juga:
Belum Usai! KPK Geledah Pemkab Tulungagung

Menyikapi pernyataan tersebut, sebagai ketua DPRD Sidoarjo, H Usman menjelaskan, seorang bupati diangkat oleh menteri dalam negeri. Yang melantik adalah gubernur. Begitu pula proses penonaktifannya.

Selama belum ada keputusan resmi menteri dalam negeri dan rekomendasi dari gubernur, tegas H Usman, DPRD Sidoarjo tidak dapat menempuh langkah apa pun. Misalnya, mengusulkan nama pelaksana tugas (PLT) bupati. Tidak.

H Usman menambahkan, kasus Bupati Muhdlor ini memang sama-sama ditangani oleh KPK dan didahului operasi tangkap tangan (OTT). Namun, tidak ada penahanan seperti pada kasus OTT KPK sebelumnya, saat Bupati Saiful Ilah. Saat itu, KPK langsung melakukan penahanan.

Kemudian, Mendagri memutuskan penonaktifan terhadap Bupati Sidoarjo. Berikutnya, gubernur melantik Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt). Bahkan, kemudian Wabup Nur Ahmad Syaifuddin diangkat menjadi penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo. Saat ini kondisinya berbeda.

Saat ini, Bupati Muhdlor masih mampu melaksanakan tugasnya. Memang sempat izin sakit dan menjalani perawatan karena demam berdarah di RSUD Sidoarjo Barat. Bahkan, kondisinya telah sembuh. Sudah mampu melaksanakan tugasnya.  Artinya, Bupati Muhdlor tidak berhalangan tetap.

Lebih-lebih sekarang pihak Bupati Muhdlor melakukan gugatan praperadilan. Kalau gugatan praperadilan menang, itu akan mengembalikan statusnya sebagai bupati. Belum ada alasan DPRD Sidoarjo untuk mengambil langkah-langkah.

”Saya pribadi tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tegas H Usman. (*)

Baca Sebelumnya

Kembangkan Pariwisata, Pemkab Sleman Perkuat Sinergitas 4 Pilar Stakeholder Tingkat Kalurahan

Baca Selanjutnya

PNS di Lingkup Pemkab Sleman Dapat Penghargaan Satyalancana Karya Satya

Tags:

DPRD Sidoarjo Bupati Muhdlor Bupati Sidoarjo sidoarjo KPK OTT KPK Sidoarjo BPPD Sidoarjo Pemotongan Insentif Mendagri Tito Karnavian

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

Anggota DPRD Sidoarjo Siap Bantu Pokir untuk SDN Sidokepung, Dinas Pendidikan Perbaiki 54 Sekolah Rp 47 M

18 April 2026 17:44

Anggota DPRD Sidoarjo Siap Bantu Pokir untuk SDN Sidokepung, Dinas Pendidikan Perbaiki 54 Sekolah Rp 47 M

Plafon SDN Sidokepung Ambrol, Bupati Subandi: Segera Perbaiki, Bisa Dibangun 2 Lantai Tahun 2027

18 April 2026 14:34

Plafon SDN Sidokepung Ambrol, Bupati Subandi: Segera Perbaiki, Bisa Dibangun 2 Lantai Tahun 2027

Sekda Fenny Apridawati Dalami Cyber Security dan Transformasi Digital di Korsel

16 April 2026 12:01

Sekda Fenny Apridawati Dalami Cyber Security dan Transformasi Digital di Korsel

Dongkrak PAD Sidoarjo; Bank Jatim Tertinggi, BPR Delta Artha Naik, Delta Tirta dan Aneka Usaha?

16 April 2026 09:55

Dongkrak PAD Sidoarjo; Bank Jatim Tertinggi, BPR Delta Artha Naik, Delta Tirta dan Aneka Usaha?

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

15 April 2026 11:17

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

15 April 2026 10:07

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend