Gus Yaqut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Haji, PCNU Brebes Hargai Proses Hukum

9 Januari 2026 21:06 9 Jan 2026 21:06

Thumbnail Gus Yaqut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Haji, PCNU Brebes Hargai Proses Hukum

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Brebes, KH Solahudin Masruri (Foto: Dokumen Pribadi)

KETIK, BREBES – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menghormati proses hukum yang tengah dijalani oleh Yaqut Kholil Qoumas, eks Menteri Agama era Jokowi, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana haji.

‎Ketua PCNU Brebes, KH Sholahudin Masruri, menyatakan bahwa NU tidak akan ikut campur dalam kasus yang tengah ditangani KPK.

Dia menambahkan, sejak menjabat menteri era Jokowi, Yaqut sudah tidak lagi menduduki jabatan struktural NU maupun Ketua Ansor. Sehingga NU tidak perlu untuk ikut campur dalam proses hukum.

‎"Kami NU Brebes tidak ikut campur. Biarkan proses hukum berjalan. Karena dia dijadikan tersangka dalam kapasitas sebagai menteri. Tidak ada kaitannya dengan NU," ujarnya, Jumat, 9 Desember 2026.

‎KH Sholahudin berharap proses hukum berjalan dengan adil dan benar. Siapapun yang bersalah harus mendapatkan hukuman setimpal. "Harapannya proses hukum berjalan adil. Siapapun yang salah harus dihukum," pungkasnya.

‎"Yang jelas kaitannya Gus Yaqut. Kami selaku PC NU Brebes menyerahkan semua ke hukum. Tidak ada kaitan dan hubungannya ke cabang," tegasnya lagi.(*)

Tombol Google News

Tags:

Gus Yaqut PCNU Brebes Korupsi Dana Haji KPK Proses Hukum NU Brebes. ‎