Gus Muhdlor Mantan Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Insentif ASN

Jurnalis: Dimas Maulana
Editor: Naufal Ardiansyah

23 Des 2024 15:29

Headline

Thumbnail Gus Muhdlor Mantan Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Insentif ASN
Gus Muhdlor mengikuti pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Senin (24 Desember 2024). Mantan Bupati Sidoarjo itu dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan mengembalikan uang pengganti Rp 1,4 miliar. (Foto: Dimas Maulana/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, atau yang dikenal sebagai Gus Muhdlor, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin, 23 Desember 2024. 

Gus Muhdlor dinyatakan bersalah dalam kasus pemotongan dana insentif ASN di Badan Pendapatan Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, dalam amar putusannya, juga menetapkan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar dengan ancaman tambahan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan jika tidak mampu membayar.

Baca Juga:
Gus Muhdlor Tegaskan Tak Terima Dana Korupsi, Ingin Bebas dari Penjara

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun penjara.

Foto Gus Muhdlor mengikuti pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Senin (24 Desember 2024). (Foto: Dimas Maulana/Ketik.co.id)Gus Muhdlor mengikuti pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Senin (24 Desember 2024). (Foto: Dimas Maulana/Ketik.co.id)

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Ahmad Muhdlor secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa terbukti meminta, memotong, dan menerima uang dari insentif ASN BPPD untuk kepentingan pribadi,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga:
Sunat Insentif ASN, Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang tidak memberikan teladan sebagai pejabat pemerintah serta merusak kepercayaan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, kooperatif selama persidangan, dan belum pernah dipenjara.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari 2024. OTT tersebut mengungkap praktik pemotongan insentif pajak pegawai BPPD yang dilakukan atas perintah Ahmad Muhdlor dan melibatkan beberapa pejabat di lingkup BPPD.

Pada 2023, ASN BPPD Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak sehingga berhak menerima insentif.

Namun, melalui Surat Keputusan Bupati, dilakukan pemotongan insentif sebesar 10 hingga 30 persen yang diatur oleh Kepala BPPD, Ari Suryono, dan seorang staf bernama Siska Wati.

Dana hasil pemotongan tersebut, yang mencapai Rp 2,7 miliar selama tahun 2023, diserahkan kepada beberapa orang kepercayaan untuk kebutuhan pribadi bupati dan pejabat terkait.

Mendengar hasil putusan tersebut, Kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan pikir-pikir terkait vonis ini,” katanya usai sidang. (*)

Baca Sebelumnya

Atasi Pengemis Lansia dan Anak-Anak, Dinsos Kolaborasi dengan Satpol PP Kota Malang

Baca Selanjutnya

Terowongan Penghubung Joyoboyo-KBS Resmi Dibuka, Kado Akhir Tahun untuk Warga Surabaya

Tags:

Gus Muhdlor Mantan Bupati Sidoarjo Vonis Gus Muhdlor Berita Sidoarjo Hari Ini

Berita lainnya oleh Dimas Maulana

Di Sidoarjo, Rombongan Pesilat Bentrok dan Bikin Gaduh, Warga Marah

16 Januari 2025 12:50

Di Sidoarjo, Rombongan Pesilat Bentrok dan Bikin Gaduh, Warga Marah

Polresta Sidoarjo Bongkar Penipuan Pekerja Bermodus Gaji Tinggi di Luar Negeri, Korbannya 22 Perempuan

14 Januari 2025 07:55

Polresta Sidoarjo Bongkar Penipuan Pekerja Bermodus Gaji Tinggi di Luar Negeri, Korbannya 22 Perempuan

Tim Gegana dan Brimob Bersenjata Bongkar Koper Hitam di Dekat Pom Bensin Sidoarjo, Ini Isinya

2 Januari 2025 15:50

Tim Gegana dan Brimob Bersenjata Bongkar Koper Hitam di Dekat Pom Bensin Sidoarjo, Ini Isinya

Kejadian Kriminalitas Meningkat, Polresta Sidoarjo Berhasil Tingkatkan Pengungkapan Kasus Kejahatan

31 Desember 2024 22:30

Kejadian Kriminalitas Meningkat, Polresta Sidoarjo Berhasil Tingkatkan Pengungkapan Kasus Kejahatan

Kapolda Jatim Pastikan Selama Nataru Aktivitas Masyarakat Nyaman dan Lalu Lintas Lancar

31 Desember 2024 20:39

Kapolda Jatim Pastikan Selama Nataru Aktivitas Masyarakat Nyaman dan Lalu Lintas Lancar

Dua Maling Motor Dihajar; Satu Tewas di Rumah Sakit, Satunya Nekat Nyolong Lagi

31 Desember 2024 12:23

Dua Maling Motor Dihajar; Satu Tewas di Rumah Sakit, Satunya Nekat Nyolong Lagi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar