Gunung Es Penahanan Ijazah, SPBI Kota Malang Soroti Lemahnya Pengawasan

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Aziz Mahrizal

1 Mei 2025 16:39

Thumbnail Gunung Es Penahanan Ijazah, SPBI Kota Malang Soroti Lemahnya Pengawasan
Peserta aksi peringatan Hari Buruh atau May Day di depan DPRD Kota Malang, Kamis, 1 Mei 2025. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Kota Malang menyoroti serius kasus penahanan ijazah yang kini menjadi perhatian publik. SPBI mengingatkan bahwa kasus ini bagaikan fenomena gunung es.

Sekjen SPBI Kota Malang, Fatkhul Khoir, menjelaskan bahwa kasus penahanan ijazah tersebut membuktikan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan. 

"Ini membuktikan bahwa kinerja pengawas ketenagakerjaan kita sangat lemah dalam konteks mengawasi hak-hak ketenagakerjaan. Kemudian fenomena ini menjadi gunung es seperti sekarang," jelasnya, Kamis, 1 Mei 2025. 

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur nomor 8 tahun 2016 telah dijelaskan bahwa penahanan ijazah sudah tidak boleh dilakukan. Menurutnya banyak pekerja yang mengeluhkan soal kasus penahanan ijazah ini. 

Baca Juga:
PHRI Kota Malang Ungkap Kenaikan Harga Avtur Belum Berdampak Spesifik pada Hotel

"Kalau mereka (pengawas ketenagakerjaan) bekerja secara optimal, pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja itu bisa diminimalkan," tegasnya. 

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa telah menerima dua laporan kasus penahanan ijazah. Merespons itu pihaknya segera memanggil karyawan dan perusahaan yang bersangkutan. 

"Ada surat masuk, kalau pengacara dari pekerja itu melaporkan kalau ada penahanan ijazah. Nanti kami akan memanggil pihak dari perusahaan dan karyawan," ujarnya. 

Ia menjelaskan bahwa penahanan ijazah tidak diperbolehkan dan sudah diatur dalam Pergub Jatim. Namun kondisi tersebut bergantung pada kesepakatan awal tanda tangan kontrak. 

Baca Juga:
Kedai Kopi Cahaya Baru, Ruang Singgah Anak Muda di Tengah Hiruk Pikuk Kota Malang

"Permasalahan timbul itu ketika pekerja yang masa kontraknya misalnya 2 tahun, kemudian baru berjalan 9 bulan lalu mengundurkan diri. Mau menebus ijazahnya sebelum masa kontrak habis, itu dimintai ganti rugi sampai Rp5 juta," jelasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Alasan Warga Jawa Timur Gugat Gubernur Khofifah untuk Berlakukan Pengampunan Pajak Kendaraan: Ekonomi Susah dan Korupsi

Baca Selanjutnya

May Day 2025, Komisi A DPRD Surabaya: Jika Buruh Sejahtera Tak Ada Lagi Aksi Turun Jalan

Tags:

penahanan ijazah Kota Malang SPBI Kota Malang May Day Disnaker PMPTSP Kota Malang Hari Buruh ijazah

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

14 April 2026 16:25

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

14 April 2026 15:34

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

14 April 2026 14:57

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

13 April 2026 17:45

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar