Gula Tak Laku, Petani Kesulitan Biaya Garap dan Pelunasan Kredit di Bank

Jurnalis: Abdul Fatah
Editor: Rahmat Rifadin

21 Agt 2025 07:23

Thumbnail Gula Tak Laku, Petani Kesulitan Biaya Garap dan Pelunasan Kredit di Bank
Sunardi Edi Sukamto, Sekretaris DPP APTRI (Foto: Abdul Fatah/Ketik)

KETIK, LUMAJANG – Sampai dengan kemarin, Kamis (20/08/2025) gula petani yang menumpuk di pabrik gula di bawah nanungan PT. Sinergi Gula Nusantara (SGN) sudah mencapai lebih dari 83 ribu ton lebih. Gula tersebut terpaksa digudangkan karena beberapa kali lelang, tak kunjung ada penawaran dari pengusaha disributor gula.

Sekretaris DPP APTRI Sunardi Edi Sukamto kepada media ini mengatakan, kegagalan lelang gula petani tersebut berakibat kepada kelambatan pembayaran kepada petani, sementara petani tebu yang sudah tebang seharusnya mulai melakukan perawatan tanaman tebu pasca tebang.

“Kebutuhannya banyak, mulai dari biaya kepras tebu, pemupukan dan pekerjaan lainnya yang sangat membutuhkan biaya yang cukup besar,” kata Sunardi Edi Sukamto.

Jika penjualan gula milik petani tebu terus melambat termasuk pembayarannya, petani bisa terancam gagal untuk melakukan pelunasan di bank.

Baca Juga:
Empat Raperda Dibahas di DPRD Lumajang, Salah Satunya Raperda Soal Irigasi

“Sebagian petani kita menggunakan dana kredit di bank. Tapi sekarang memang belum jatuh tempo pelunasan. Jika sampai waktu pelunasan kredit tebu belum laku terjual, maka petani tidak bisa ambil kredit lagi. Karena pihak bank tidak mungkin memberikan pinjaman lagi, jika pinjaman sebelumnya belum dilunasi,” jelas Sunardi Edi Sukamto.

Kata Sunardi Edi Sukamto, pengawasan pemerintah terhadap masuknya gula rafinasi ke pasaran harus, yang menjadi penyebab gula tersebut tak laku, harus segera dilakukan. Karena pedagang gula akan memilih menjual gula rafinasi ke pasaran dibandingkan dengan gula kristal putih dari pabrik gula, karena harga belinya memang lebih murah.

“Gula rafinasi harganya ada di kisaran Rp 11 ribu. Sedangkan gula petani harganya Rp 14.500, dari sini saja kelihatan selisihnya. Maka distribusi gula rafinasi ke pasaran ini harus dihentikan, karena hal itu memang tidak diperbolehkan,” usai Sunardi Edi Sukamto.

Sementara petani tebu lainnya yang kami hubungi secara terpisah mengatakan, sampai saat ini belum ada kepastian solusi yang diberikan oleh pemerintah, terkait dengan tata niaga gula milik petani tebu ini.

Baca Juga:
Pertumbuhan Ekonomi Lumajang Naik Dibandingkan Tahun 2024, Ini Angkanya

“Kabarnya tak lakunya gula milik petani ini terjadi di seluruh Indonesia. Artinya peredaran gula rafinasi ke pasaran ini juga terjadi di seluruh Indonesia. Ini masalah yang harus segera dituntaskan oleh pihak yang berwenang,” kata petani lainnya. (*)

Baca Sebelumnya

Tak Percaya ke Polres Sampang, Kuasa Hukum Desak Kapolda Jatim Ambil Alih Kasus Pencabulan di Robatal

Baca Selanjutnya

Empat Raperda Tahap I Tahun 2025 Disetujui DPRD Pemalang Jadi Perda

Tags:

gula petani gagal lelang petani kesulitan biaya garap gula petani berita lumajang hari ini kondisi gula petani

Berita lainnya oleh Abdul Fatah

Empat Raperda Dibahas di DPRD Lumajang, Salah Satunya Raperda Soal Irigasi

13 April 2026 18:04

Empat Raperda Dibahas di DPRD Lumajang, Salah Satunya Raperda Soal Irigasi

Pertumbuhan Ekonomi Lumajang Naik Dibandingkan Tahun 2024, Ini Angkanya

11 April 2026 20:15

Pertumbuhan Ekonomi Lumajang Naik Dibandingkan Tahun 2024, Ini Angkanya

Saluran Lapor Bupati Lumajang Dipenuhi Keluhan Masalah Kelangkaan LPG 3 Kg

8 April 2026 13:44

Saluran Lapor Bupati Lumajang Dipenuhi Keluhan Masalah Kelangkaan LPG 3 Kg

Mahmud S.H.  Pengacara H. Ngateman Angkat Bicara Terkait Somasi Primkopol Lumajang

6 April 2026 14:57

Mahmud S.H.  Pengacara H. Ngateman Angkat Bicara Terkait Somasi Primkopol Lumajang

Pergantian Pengurus Primkpol Lumajang Berbuntut Selisih Piutang Usaha Senilai Rp3,2 Milliar

6 April 2026 12:49

Pergantian Pengurus Primkpol Lumajang Berbuntut Selisih Piutang Usaha Senilai Rp3,2 Milliar

Sampai Saat Ini, Hanya DPRD Lumajang Yang Merespon Tuntutan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran PT. Kalijeruk Baru

4 April 2026 02:26

Sampai Saat Ini, Hanya DPRD Lumajang Yang Merespon Tuntutan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran PT. Kalijeruk Baru

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar