Gugatan Dicabut, Pedagang Sayur Sujud Syukur di PN Magetan

Jurnalis: Angga Novpratama
Editor: Aziz Mahrizal

12 Feb 2025 18:44

Thumbnail Gugatan Dicabut, Pedagang Sayur Sujud Syukur di PN Magetan
Pedagang sayur keliling, Sumarno dan Wiyono melakukan sujud syukur setelah gugatan dicabut di PN Magetan, Rabu 12 Februari 2025. (Foto: Angga/Ketik.co.id)

KETIK, MAGETAN – Bitner Sianturi memutuskan untuk mencabut gugatannya terhadap pedagang sayur keliling, Sumarno dan Wiyono. Kesepakatan damai tercipta usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan, Rabu 12 Februari 2025.

Bitner menjelaskan, bahwa pencabutan gugatan telah mempertimbangkan berbagai hal.

"Prinsipnya dari awal memang saya tidak ingin gugatan ini dilanjutkan. Saya ingin menciptakan suasana Magetan yang kondusif, maka hari ini saya anggap masalah ini selesai dan tidak perlu lagi diungkit-ungkit masalah ini dan saya cabut gugatannya hari ini," ujarnya.

Ia menegaskan, pencabutan gugatan dilakukan tanpa ada tekanan atau intimidasi.

Baca Juga:
Kisah PMI Kota Probolinggo, dari Donor Darah hingga Jemput Jenazah

"Dasarnya hukum itu tidak ada yang namanya intimidasi. Cuma kita kan selalu berbicara tentang keamanan, ketertiban masyarakat. Kalau pada akhirnya saya yang mengalah bukan berarti saya kalah," ucap Bitner.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Magetan terkait viral videonya saat cekcok.

"Saya juga minta maaf atas kegaduhan yang terjadi, di sini saya membuang ego saya ini merupakan kesalahan saya yang teledor," tambahnya.

Ditanya tentang gugatan sebesar Rp540 juta, Bitner meluruskannya.

Baca Juga:
Dari Bareskrim ke BGN, Sony Sonjaya Kini Kawal Program MBG

"Nah soal itu ini perlu saya luruskan, di sini kan saya menggugat itu 5 orang, jadi jangan di-framing saya itu hanya menggugat pedagang sayur itu saja dan sebenarnya saya itu hanya menggugat 540 Rupiah dan 1000 Rupiah untuk kerugian material," jelasnya.

Masih kata Bitner, walaupun gugatan uang tersebut tidak diberikan, ia akan tetap mencabut gugatan tersebut. 

"Jadi saya sebelumnya menggugat 540 juta dan 1 M, akhirnya saya hanya menggugat 540 Rupiah dan 1000 Rupiah untuk kerugian saya, tapi kalaupun tidak diberikan saya tetap mencabut gugatan saya," jelasnya.

Sementara itu, Sumarno dan Wiyono pihak tergugat langsung melakukan sujud syukur di halaman kantor PN Kabupaten Magetan. 

"Terima kasih Yaa Allah, alhamdulillah, plong (lega) akhirnya," tutur Marno. 

Pengacara pihak tergugat Awan Subagyo menjelaskan, perkara ini telah resmi selesai menyusul pencabutan gugatan oleh Bitner.

"Semua pihak telah sepakat berdamai dan tidak ada masalah lagi, dengan ini perkara ini resmi diakhiri, kami ingin situasi di Magetan ini tetap damai dan kondusif," terangnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Bitner Sianturi melayangkan gugatan perdata ke PN Kabupaten Magetan. Ia merasa dirugikan oleh aktivitas pedagang sayur keliling Sumarno dan Wiyono. Keduanya dinilai telah merugikan tokonya di Desa Pesu, Maospati, Kabupaten Magetan. (*)

Baca Sebelumnya

Pemancing di Jombang Temukan Sosok Mayat Tanpa Kepala di Saluran Irigasi, Dikira Boneka Sawah

Baca Selanjutnya

3 Guru Besar Baru di Untag Surabaya Siap Berkontribusi untuk Negeri

Tags:

Pedagang Sayur Ethek Viral Bitner Sianturi Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan viral Magetan Jawa timur Pedagang sayur PN Magetan pedagang

Berita lainnya oleh Angga Novpratama

Ojol Madiun Kini Punya Posko Khusus, Sinergi dengan Kepolisian soal Kamtibmas

18 April 2026 23:13

Ojol Madiun Kini Punya Posko Khusus, Sinergi dengan Kepolisian soal Kamtibmas

Pasca Insiden Dugaan Keracunan MBG, Plt Wali Kota Madiun Akan Evaluasi SPPG

18 April 2026 05:40

Pasca Insiden Dugaan Keracunan MBG, Plt Wali Kota Madiun Akan Evaluasi SPPG

Gelar Gathering Media, Plt Wali Kota Madiun Minta Pers Kawal Pemerintah

17 April 2026 08:45

Gelar Gathering Media, Plt Wali Kota Madiun Minta Pers Kawal Pemerintah

Hadiri Pisah Sambut Kalapas Pemuda Kelas II A, Kapolres Madiun Kota Berharap Sinergitas Semakin Kuat

17 April 2026 06:40

Hadiri Pisah Sambut Kalapas Pemuda Kelas II A, Kapolres Madiun Kota Berharap Sinergitas Semakin Kuat

Diduga Keracunan MBG, Belasan Siswa SDN 01 Demangan Kota Madiun Dilarikan ke Puskesmas

16 April 2026 19:04

Diduga Keracunan MBG, Belasan Siswa SDN 01 Demangan Kota Madiun Dilarikan ke Puskesmas

Ikuti Forum Reboan Kemendagri, Plt Wali Kota Madiun Sampaikan Isu Belanja Pegawai-KDMP

16 April 2026 00:38

Ikuti Forum Reboan Kemendagri, Plt Wali Kota Madiun Sampaikan Isu Belanja Pegawai-KDMP

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend