Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi: Ada Alat Bukti Baru

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

25 Jul 2024 04:12

Headline

Thumbnail Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi: Ada Alat Bukti Baru
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pressconfrance di Kejari Surabaya, Kamis (25/7/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya langsung mengajukan kasasi dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) yang tidak lain adalah pacarnya sendiri.

Dalam pengajuan novum kasasi itu, kejaksaan akan menambahkan barang bukti baru untuk memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Namun kami sampai saat ini belum menerima salinan putusan, tapi kami langsung mengajukan kasasi sebagai salah satu upaya hukum yang kami lakukan," ucap Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, Kamis (25/7/2024).

Dengan jangka waktu 14 hari, Putu mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan berkasnya. "Kami akan mempersiapkan memori kasasi dengan menyiapkan bukti baru," ucap Putu.

Baca Juga:
Hati-Hati Dipanggil Kejaksaan! Presiden Ingatkan Pimpinan Lama BUMN Bertanggung Jawab Kelola Aset Negara

Dalam putusan itu, ada dua pertimbangan ketua hakim Erintuah Damanik yang pertama menyebut tidak ada saksi satupun yang menyatakan penyebab kematian dari korban Dini.

Serta kedua, dari pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim adalah bahwa korban itu meninggal akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban.

"Kami sebagai tim jaksa penuntut umum di sini tentunya sudah secara optimal menyampaikan secara lugas di persidangan itu bahwa dalam hasil alat bukti atau surat visum et revertum (VER) sudah dijelaskan semuanya," ucap Putu.

Dalam hasil VER disebutkan jika korban mengalami luka di hatinya itu akibat dari benda tumpul. Juga ada di korban pada saat itu ada bukti lindasan dari ban mobil kendaraan.

Baca Juga:
Ampera Gelar Aksi Hakordia di Blitar, Desak Negara Bongkar Mafia Tanah dan Hutan

"Nah di situ ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim," ucap Putu.

Selain itu, JPU juga sudah menyertakan bukti CCTV dan ahli di dalam persidangan. "Kami sudah optimal namun hakim juga memiliki pandangan lainnya," jelasnya.

Meskipun begitu, Putu tetap menghormati keputusan pengadilan. "Kami mempunyai upaya hukum lebih lanjut yaitu salah satunya tadi adalah kasasi," ucapnya. (*)

Baca Sebelumnya

Polairud Polres Situbondo dan TNI Lakukan Pengamanan di Pelabuhan Jangkar

Baca Selanjutnya

Haraku Ramen Sajikan Kaldu Sempurna dengan Gaya Jepang Asli Bersertifikasi Halal

Tags:

Gregorius Ronald Tannur Penganiaya pacar hingga tewas anak anggota DPR Kejari Surabaya Kejaksaan

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar