Grebek Home Industri Miras Ilegal, Polres Malang Amankan Produsen Sekaligus Distributor

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

6 Jun 2024 12:22

Thumbnail Grebek Home Industri Miras Ilegal, Polres Malang Amankan Produsen Sekaligus Distributor
Satresnarkoba Polres Malang ketika merilis industri miras ilegal di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. (Foto : Binar Gumilang/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Polres Malang kembali menggerebek home industri pembuatan miras ilegal. Kali ini, lokasinya berada di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Keberhasilan itu dirilis langsung di lokasi,

Saat melakukan penggrebekan, Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap seorang pelaku yang bertindak sebagai produsen sekaligus distributor. Tersangka yang diamankan berinisial MR (48), warga Kota Malang.

"Ini merupakan ke tiga kalinya Polres Malang berhasil mengungkap home industri miras ilegal," ujar Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih saat menggelar jumpa pers di lokasi, Kamis, (6/6/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, home industri miras ilegal tersebut sudah berjalan 1,5 tahun. "Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat. Pada tanggal 26 Mei 2024, warga curiga tempat tersebut digunakan untuk produksi miras ilegal," kata perwira menengah dengan satu melati di pundaknya itu. 

Baca Juga:
Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, polisi kemudian melakukan pemantauan hingga kemudian dilakukan penggrebekan. "Saat dilakukan penggerebekan, pelaku tertangkap tangan sedang membuat miras ilegal," ucapnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengatakan teknis pembuatan miras ilegal yang dilakukan oleh tersangka selama 1,5 tahun ini.

"Tersangka di sini mengontrak yang katanya akan digunakan pabrik permen. Ternyata digunakan untuk pembuatan miras ilegal ini," katanya di tempat yang sama. Sedangkan untuk sekali produksi dibutuhkan waktu 25 hari.

"Karena dilakukan fermentasi tape dan ragi yang dicampur dengan alkohol sebesar 30 persen," ucapnya. Sekali produksi, tersangka bisa membuat sebanyak 400 botol.

Baca Juga:
Sekda Kabupaten Malang Terpukau Graha Ketik, Dikelilingi UMKM hingga Ketagihan Pempek Palembang Khas Cemorokandang

Menurutnya, seluruh prosesnya dilakukan sendirian oleh pelaku. "Pelaku mengaku yang melakukan produksi hingga distribusi atau penjualan sendirian," terangnya.

Sedangkan motifnya adalah untuk memperoleh keuntungan. "Sekali produksi, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 3 juta hingga Rp 4 Juta," sebutnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 Miliar. (*)

Baca Sebelumnya

Kota Batu Jadi Tuan Rumah Penataran Wasit Lisensi B2 se-Jawa Timur

Baca Selanjutnya

PD RPH Kota Surabaya Siapkan 60 Slot Hewan Kurban per Hari untuk Idul Adha

Tags:

Polres Malang Home Industri Miras Ilegal Kabupaten Malang

Berita lainnya oleh Gumilang

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

14 April 2026 22:43

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

13 April 2026 09:32

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

11 April 2026 14:47

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

11 April 2026 09:59

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

11 April 2026 09:26

Rp20,3 Miliar Tanpa Utang! Harta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Jadi Sorotan Usai Diciduk KPK

Pemkab Malang Terapkan WFO-WFH, Sekda Budiar: Target Kinerja Harus Tetap Tercapai

11 April 2026 01:56

Pemkab Malang Terapkan WFO-WFH, Sekda Budiar: Target Kinerja Harus Tetap Tercapai

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar