GM Hotel Gorden Harvest Jambi Ditahan Kejari Sungai Penuh, Terkait Kasus Dana Hibah KONI

Jurnalis: Miko Adri
Editor: M. Rifat

23 Apr 2024 14:45

Thumbnail GM Hotel Gorden Harvest Jambi Ditahan Kejari Sungai Penuh, Terkait Kasus Dana Hibah KONI
Tersangka saat akan diantar ke Rutan Sungai Penuh (23/4/2024). (Foto: Miko Adri/Ketik.co.id)

KETIK, JAMBI – Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali menetapkan seorang tersangka berinisial KS General Manager (GM) Hotel berbintang di Kota Jambi dalam kasus dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terlebih dahulu menetapkan 3 orang tersangka yakni, Khairi Plt Ketua KONI, Benny Zekmana Sekretaris dan Triko Marfendri Bendahara beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola, SH MH melalui keterangan resminya menyebutkan, penyidik telah menetapkan KS General Manager Golden Harvest (GH) menjadi tersangka. Dan tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Sungai Penuh. KS merupakan General Manager salah satu hotel swasta di Kota Jambi.

"Hari ini penyidik kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun 2023," ucap Antonious.

Baca Juga:
Ratusan Milenial Siap Menangkan Alfin-Azhar di Pilkada Sungai Penuh

Foto Kejari Sungaipenuh bersama jajaranJajaran Kejari Sungai Penuh dalam konferensi pers (23/4/2024). (Foto: Miko/Ketik.co.id)

Kepada awak media, Kajari Sungai Penuh menyebutkan bahwa Keterlibatan KS dalam kasus Korupsi dana hibah KONI adalah melakukan pembuatan SPj fiktif dan Mark Up SPj serta akomudiasi atlet ketika Porprov Jambi 2023 lalu. Akibat dari perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp849 juta.

“Kerugian tersebut bersumber dari Akomodasi penginapan, jumlah harinya bertambah dan nilai harga sewa hotel juga bertambah,” jelasnya.

Ditambahkannya, tersangka akan dikenakan pasal dakwaan primair sesuai pasal 2 (1) subsidair Pasal 3 UU Tipikor.

Baca Juga:
76 Lembaga Adat Hamparang Rawang Deklarasikan Dukungan untuk Alfin-Azhar Jadi Wali Kota Sungai Penuh

Foto Tampak Tersangka GM Hotel Golden HarvestTersangka KS GM Hotel Golden Harvest (Foto: Kejari Sungai Penuh)

Perlu diketahui, dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi dan 4 orang ahli. Keempat ahli tersebut dari pengadaan barang dan jasa, ahli forensik, ahli keuangan negara dan pajak.

Dengan bertambahnya satu orang tersangka berarti sudah 4 orang tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam kasus dugaan Korupsi Dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023.(*)

Baca Sebelumnya

Pilkada 2024, PDIP Pamekasan Buka Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Besok

Baca Selanjutnya

Bupati Halsel Dorong Festival Marabose Jadi Agenda Nasional, Promosi di Podcast Kompas.com

Tags:

Hukum dan kreimnal Daerah jambi Kasus KONI Sungaipenuh Redaksi

Berita lainnya oleh Miko Adri

Sudah Mendaftar ke 6 Partai, Alfin Siap Tempur Maju di Pilwako Sungai Penuh

7 Mei 2024 13:40

Sudah Mendaftar ke 6 Partai, Alfin Siap Tempur Maju di Pilwako Sungai Penuh

Pejabat BRI Kayu Aro Kembali Ditetapkan Tersangka Terkait Korupsi Penyalahgunaan Kas Rp8,7 M

30 April 2024 11:19

Pejabat BRI Kayu Aro Kembali Ditetapkan Tersangka Terkait Korupsi Penyalahgunaan Kas Rp8,7 M

Kian Serius, Alfin Ambil Formulir Pendaftaran Cawako Sungai Penuh ke PKB

28 April 2024 02:06

Kian Serius, Alfin Ambil Formulir Pendaftaran Cawako Sungai Penuh ke PKB

Pilkada Sungaipenuh, Tim dan Keluarga Alfin Resah Banyak Akun Palsu Mengaku Relawan Alfin

21 April 2024 11:46

Pilkada Sungaipenuh, Tim dan Keluarga Alfin Resah Banyak Akun Palsu Mengaku Relawan Alfin

Ratusan Simpatisan Dampingi Alfin Mendaftar Calon Wali Kota Sungai Penuh ke PKS dan Demokrat

19 April 2024 14:54

Ratusan Simpatisan Dampingi Alfin Mendaftar Calon Wali Kota Sungai Penuh ke PKS dan Demokrat

IPPR Kembali Sukses Gelar FASI ke-2 di Kecamatan Hamparan Rawang, Desa Koto Dian Kembali Juara Umum

28 Maret 2024 10:23

IPPR Kembali Sukses Gelar FASI ke-2 di Kecamatan Hamparan Rawang, Desa Koto Dian Kembali Juara Umum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar