Gerai dan Koperasi Desa Merah Putih: Jangan Biarkan Program Nasional Berjalan Sendirian

Editor: Mustopa

24 Jan 2026 12:17

Thumbnail Gerai dan Koperasi Desa Merah Putih: Jangan Biarkan Program Nasional Berjalan Sendirian
Oleh: Abdul Gafur Bakri*

Pembangunan Gerai dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) adalah mandat kebijakan nasional. Karena itu, ia tidak boleh direduksi menjadi proyek sektoral, apalagi dibebankan hanya pada satu aktor atau satu institusi. KDMP menuntut kerja konvergen, bukan kerja heroik segelintir orang.

Ketika negara telah menetapkan KDMP sebagai program prioritas, maka seluruh struktur pemerintahan dari pusat hingga desa wajib hadir secara aktif. Forkopimda, Forkopimcam, pemerintah daerah, hingga seluruh simpul di desa tidak boleh sekadar menjadi penonton. Jangan biarkan Dandim, Bupati, atau Kepala Desa berjalan sendirian memikul beban kebijakan negara.

Kunjungan Tim TAPM Kabupaten Bondowoso ke Desa Tapen, Kecamatan Tapen, dan Desa Jumpong, Kecamatan Wonosari, menunjukkan satu hal penting: keberhasilan program nasional di desa sangat ditentukan oleh keberanian pemerintah desa membangun legitimasi sosial melalui dialog, bukan melalui keputusan sepihak.

Desa Tapen: Desa Bukan Ruang Kosong Kebijakan

Baca Juga:
Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

Di Desa Tapen, rencana pembangunan gerai KDMP berdiri di atas realitas sosial yang tidak sederhana. Tanah Kas Desa (TKD) yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan telah lama dimanfaatkan masyarakat sebagai permukiman dan aktivitas ekonomi. Pasar desa yang dulunya menjadi denyut ekonomi kecamatan kini mati, menyisakan persoalan tata ruang, kepemilikan sosial, dan psikologis warga.

Dalam situasi tersebut, Kepala Desa Tapen, Kusnadi, S.Pd., bersama pemerintah desa dan para pemangku kepentingan, tidak memilih jalan pintas. Tidak ada pemaksaan kebijakan atas nama program nasional. Yang ditempuh adalah merawat dialog, merayu kepercayaan, dan membangun kesepahaman sosial. Pendekatan inilah yang akhirnya melahirkan titik temu dan membuka jalan bagi keputusan pembangunan gerai KDMP secara bermartabat.

Inilah praktik baik yang seharusnya menjadi rujukan:

  • Warga diposisikan sebagai subjek kebijakan, bukan objek pembangunan.
  • Lokasi dipilih bukan sekadar “tersedia”, tetapi strategis dan berkelanjutan secara ekonomi.
  • APBDes 2026 disiapkan secara sadar, termasuk pembersihan lahan melalui skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD) agar manfaat ekonomi langsung dirasakan masyarakat.
  • Sosialisasi dilakukan secara masif melalui tilik dusun, bukan sekadar forum formalitas.

Desa Jumpong: Musyawarah sebagai Legitimasi Politik

Baca Juga:
Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

Di Desa Jumpong, Kepala Desa Sucipto menunjukkan kepemimpinan yang patut dicatat. Alih-alih menetapkan lokasi pembangunan secara administratif, ia memilih menggelar Musyawarah Desa sebagai forum legitimasi politik rakyat.

Lokasi yang dipilih lapangan sepak bola desa yang telah terbengkalai selama lebih dari tujuh tahun memenuhi dua syarat penting: status tanah jelas (TKD) dan posisi strategis yang menghubungkan antar dusun. Keputusan ini bukan hanya sah secara hukum, tetapi kuat secara sosial.

Perlu dipahami, dalam setiap kebijakan publik selalu ada resistensi. Tidak ada kebijakan yang mampu memuaskan semua pihak. Namun, perbedaan sikap tidak boleh dijadikan alasan untuk melumpuhkan kebijakan negara. Dengan musyawarah dan gotong royong, konflik dapat dikelola, bukan dipertajam.

Regulasi Tidak Boleh Menjadi Formalitas

Seluruh pemangku kepentingan wajib memahami bahwa pembangunan gerai KDMP bukan sekadar proyek fisik. Ia adalah bagian dari tata kelola aset desa yang diatur secara ketat oleh regulasi.

Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 serta Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2017 secara tegas mengamanatkan bahwa perencanaan aset desa harus tercantum dalam RPJMDesa dan RKPDesa. Pemanfaatan aset melalui kerja sama, bangun guna serah, atau serah guna hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Bupati.

Karena itu, kesalahan administrasi hari ini akan menjadi masalah hukum di kemudian hari. Pemerintah desa tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa pendampingan yang serius. Tugas pendamping desa, TAPM, OPD terkait, hingga kecamatan adalah memastikan desa tidak tergelincir dalam jebakan prosedural akibat tekanan percepatan program.

Jangan Jadikan Gerai KDMP Sekadar Monumen

Tantangan terbesar justru hadir setelah bangunan berdiri. Banyak desa telah mengorbankan kapasitas fiskalnya demi membangun gerai KDMP. Jika bangunan itu berhenti sebagai simbol, maka negara gagal membaca substansi kebijakan.

Gerai KDMP hanya akan hidup jika koperasinya hidup. Dan koperasi hanya akan kuat jika seluruh warga desa menjadi anggotanya. Prinsip no one left behind bukan jargon, melainkan prasyarat keberhasilan.

Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, pemerintah desa, dan seluruh mitra pembangunan harus bekerja secara konvergen memastikan seluruh warga desa terdaftar sebagai anggota Koperasi Desa Merah Putih. Tidak boleh ada eksklusivitas. Tidak boleh ada pembiaran.

KDMP adalah ujian keseriusan negara dalam membangun desa secara inklusif dan berkelanjutan. Ia bukan tugas satu orang, bukan tugas satu institusi, dan bukan pula proyek jangka pendek.

Jika program nasional ini ingin berhasil, maka seluruh aktor harus hadir, bekerja, dan bertanggung jawab bersama. Karena membangun Gerai dan Koperasi Desa Merah Putih bukan soal siapa yang paling terlihat bekerja, tetapi siapa yang benar-benar memastikan rakyat desa memperoleh manfaatnya.

*) Abdul Gafur Bakri merupakan TAPM Kabupaten Bondowoso

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakanidentitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)

Baca Sebelumnya

MBG Akan Diperluas ke Bayi dan Ibu Hamil, Pakar: Strategis tapi Layanan Primer Belum Siap

Baca Selanjutnya

Penculikan Disertai Curanmor, Tiga Pelaku Dibekuk Tim Jatanras Polda Sumsel

Tags:

opini Koperasi Daerah Merah Putih

Berita lainnya oleh Mustopa

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

13 April 2026 21:26

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

11 April 2026 13:38

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

10 April 2026 22:10

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

10 April 2026 18:49

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

8 April 2026 00:00

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

7 April 2026 08:00

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar