Gentengisasi: Strategi Prabowo Menumbuhkan Industri Rakyat dari Desa

Editor: Mustopa

8 Feb 2026 12:46

Thumbnail Gentengisasi: Strategi Prabowo Menumbuhkan Industri Rakyat dari Desa
Oleh: Muhammad Sirod*

Gagasan gentengisasi yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto mengarah pada perubahan struktur permintaan di sektor perumahan. Fokusnya terletak pada pengalihan penggunaan atap rumah dari material logam ringan seperti seng dan zincalume ke genteng tanah liat yang diproduksi oleh industri kecil dan menengah (IKM) berbasis desa. 

Negara melakukan intervensi kebijakan untuk membentuk pola baru pembangunan. Industrialisasi bahan bangunan yang selama ini terkonsentrasi pada industri padat modal yang dikuasai segelintir pengusaha besar akan dibarengi oleh pertumbuhan industri rakyat dengan menciptakan demand yang diciptakan (by design). 

Pasar atap rumah di Indonesia didominasi oleh material logam ringan. Produk ini diproduksi oleh pabrik baja berskala besar, terintegrasi dengan rantai pasok hulu, dan bergantung pada bahan baku industri logam. 

Nilai pasar atap baja dan zincalume berada pada kisaran puluhan triliun rupiah per tahun. Struktur ini menghasilkan efisiensi produksi, tetapi menciptakan konsentrasi nilai tambah pada segelintir pelaku industri dan wilayah.

Baca Juga:
Penugasan Agrinas via Inpres Disorot, Akademisi Nilai Berpotensi Langgar Prinsip Pasal 33 UUD 1945

Sebaliknya, industri genteng tanah liat memiliki karakter produksi yang berbeda. Sentra genteng tersebar di wilayah pedesaan Jawa, dengan pola usaha berbasis keluarga dan klaster IKM. Bahan baku berasal dari tanah liat lokal, teknologi produksi bersifat sederhana, teknologi semi-mekanis tepat guna, dan prosesnya menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. 

Nilai ekonomi per unit relatif rendah, tetapi distribusi pendapatan lebih merata di tingkat desa. Gentengisasi menggeser komposisi permintaan pasar atap rumah ke arah produk dengan struktur produksi padat karya. 

Kebijakan berani dalam industri perumahan ini akan menentukan siapa yang menerima aliran belanja negara dan rumah tangga ke depannya. Pilihan material atap berfungsi sebagai instrumen kebijakan industri. 

Dari sisi kapasitas, industri genteng rakyat saat ini belum mampu memenuhi kebutuhan nasional secara penuh. Kapasitas agregat sentra genteng di Jawa diperkirakan berkisar 200–250 juta unit per tahun, jauh dari kebutuhan nasional untuk pembangunan dan renovasi rumah yang mendekati satu miliar unit per tahun. 

Baca Juga:
Penugasan Agrinas Kelola Koperasi Merah Putih Tuai Sorotan, Potensi Langgar Konstitusi dan Aturan Lain

Kesenjangan ini menunjukkan bahwa gentengisasi membutuhkan penguatan kapasitas produksi, baik melalui perluasan sentra eksisting maupun pembentukan klaster baru di luar Jawa.

Namun, keterbatasan kapasitas tersebut justru menjelaskan logika kebijakan. Gentengisasi tidak dirancang untuk menggantikan industri besar secara total, melainkan untuk menyeimbangkan struktur industri. 

Dengan menciptakan permintaan yang stabil dan terprediksi, negara memberi insentif bagi IKM genteng untuk berinvestasi pada tungku bakar yang lebih efisien, peningkatan kualitas produk, dan konsolidasi kelembagaan melalui koperasi atau BUMDes.

Implikasi kebijakan ini bersifat lintas sektor. Di bidang ketenagakerjaan, perluasan industri genteng berpotensi menyerap puluhan ribu tenaga kerja pedesaan. Di bidang lingkungan, genteng tanah liat memiliki karakter termal yang lebih baik dibanding atap logam, sehingga menurunkan suhu ruang dan konsumsi energi rumah tangga. Di bidang tata ruang, penggunaan genteng memperkuat identitas visual permukiman dan mengurangi ketergantungan pada material impor atau semi-impor.

Tantangan utama gentengisasi terletak pada koordinasi kebijakan. Standar teknis perumahan, skema pembiayaan rumah subsidi, dan kebijakan industri harus bergerak searah. 

Tanpa integrasi tersebut, permintaan yang diciptakan bersifat sementara dan tidak cukup kuat untuk mendorong transformasi industri rakyat. Untuk itu gerakan gentengisasi memerlukan kerangka regulasi yang konsisten, bukan sekadar imbauan.

Gentengisasi menempatkan kebijakan perumahan sebagai bagian dari strategi industrialisasi inklusif. Negara menggunakan belanja dan regulasi untuk mengarahkan pasar, dengan tujuan memperluas basis produksi nasional dan memperkuat ekonomi desa. Pendekatan ini relevan di tengah kebutuhan Indonesia untuk menyeimbangkan pertumbuhan industri besar dengan penguatan sektor padat karya.

Program gentengisasi ini menunjukkan bahwa kebijakan yang sangat teknis dalam pembangunan memiliki konsekuensi ekonomi yang luas. Atap rumah berfungsi sebagai titik masuk untuk membaca arah pembangunan: apakah nilai tambah terkonsentrasi, atau didistribusikan ke wilayah dan pelaku yang lebih luas. Artinya gentengisasi ini akan efektif dan signifikan menggerakkan ekonomi rakyat dengan menumbuhkan industri rakyat dari desa (Asta Cita 6). 

Catatan: Semua tulisan ini adalah opini pribadi semata, tidak terkait lembaga saya berada. 

*) Muhammad Sirod merupakan fungsionaris Kadin Indonesia

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)

Baca Sebelumnya

Raih Rekor MURI dan Groundbreaking Edu Park, Menag: UIN Malang Lembah yang Penuh Berkah

Baca Selanjutnya

26 Tahun Mengabdi, KA Gajayana Tetap Jadi Primadona Rute Malang-Jakarta

Tags:

opini Gentengisasi Presiden Prabowo Muhammad Sirod

Berita lainnya oleh Mustopa

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

13 April 2026 21:26

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

11 April 2026 13:38

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

10 April 2026 22:10

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

10 April 2026 18:49

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

8 April 2026 00:00

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

7 April 2026 08:00

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H