KETIK, TULUNGAGUNG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Daerah Pemilihan (Dapil) III dari Fraksi Partai Golkar, Jaelani Irawan (Jairi Irawan), menggelar kegiatan Reses Masa Persidangan 2026 di Kantor Desa Picisan, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, Senin sore 27 Juli 2026.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, M. Sarmuji, Kepala Desa Picisan Muslam, para kepala desa se-Kecamatan Sendang, tim kesehatan dari Puskesmas Sendangdono, Korcam Sedulur Sarmuji (Pakmo), Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Sendang (Mas Khoirul), serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Jairi Irawan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tulungagung, menyampaikan beberapa poin penting terkait pembinaan seni budaya lokal serta layanan kesehatan masyarakat.
Menanggapi aspirasi pegiat seni, Jairi Irawan mengapresiasi keberadaan kesenian lokal seperti Wayang Jemblung dan Jaranan.
"DPD Partai Golkar Tulungagung berkomitmen menyediakan ruang rutin (setiap 3 bulan) bagi para seniman untuk tampil dan menjaga keotentikan budaya," ucar Jairi Irawan.
Baca Juga:
Reses DPR RI & DPRD Jatim di Picisan: M. Sarmuji Tekankan Perbaikan Infrastruktur Jalan dan Pelestarian Kesenian TradisionalPihaknya mendorong dinas terkait (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) agar mempermudah perizinan pentas seni dengan sistem satu pintu, serta menghadirkan kurator seni untuk mendampingi dan memfasilitasi pembinaan pegiat budaya secara berkelanjutan.
Menyinggung rekam jejak dukungan peralatan seni, seperti bantuan gamelan full set dan peralatan jaranan di beberapa desa, pihaknya terus mengawal usulan bantuan sarana kesenian bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Jaelani Irawan juga menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan gratis dalam setiap agenda kegiatan keresesan guna memfasilitasi warga dalam mendeteksi dan mengantisipasi masalah kesehatan sejak dini.
Kegiatan reses ini berlangsung secara interaktif dan diakhiri dengan diskusi bersama warga serta foto bersama. (*)