KETIK, MALANG – Sebanyak 38 kasus kriminal diungkap oleh Polresta Malang Kota selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai tanggal 10 hingga 21 Oktober 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi membekuk 50 tersangka yang terlibat dalam sejumlah tindak pidana. 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi mengatakan, fokus sasaran Operasi Sikat Semeru menyasar berbagai tindak kejahatan. Mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), serta kepemilikan senjata tajam. 

"Dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang digelar selama 12 hari, kami berhasil mengungkap 38 kasus kejahatan. Dengan rincian 12 kasus merupakan Target Operasi (TO) dan 26 kasus non TO," jelasnya dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 22 Oktober 2026. 

Dari hasil pengungkapan, curat mendominasi dengan total 21 kasus yang terdiri 10 kasus TO dan 11 kasus non TO. Kemudian, polisi juga mengungkap 16 perkara curanmor terdiri dari satu kasus TO dan 15 kasus non TO. 

Baca Juga:
Bantu Padamkan Kebakaran TPA Supit Urang, Polresta Malang Kota Kerahkan Water Canon

Para tersangka yang diamankan oleh Polresta Malang Kota selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, Kamis, 22 Oktober 2026 (Foto : Kukuh/Ketik.com)

Selain itu, satu kasus lainnya berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam (sajam) dan masuk dalam target operasi.

Dari keseluruhan kasus yang diungkap, polisi mengamankan 50 tersangka. Terdiri dari 16 tersangka masuk dalam target operasi dan 34 tersangka non target operasi. 

"Seluruh tersangka yang diamankan berasal dari wilayah Malang Raya. Untuk rentang usia, antara 25 hingga 45 tahun dan saat ini perkaranya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," terangnya. 

Baca Juga:
Polisi Turun Tangan! Selidiki Titik Awal Api Penyebab Kebakaran TPA Supit Urang Kota Malang

Terkait pengungkapan kasus curat, polisi mengamankan sebanyak 45 barang bukti. Terdiri dari lima perhiasan emas berupa anting, cincin, dan kalung, dua smartwatch, 11 telepon seluler, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, tiga flashdisk rekaman CCTV, 4 sepeda motor, dua gadget masing-masing tab Samsung dan televisi Xiaomi, dua peralatan berupa obeng serta tang dan uang tunai Rp150 ribu. 

Sedangkan untuk kasus curanmor, polisi menyita 33 barang bukti. Terdiri dari tiga unit sepeda motor, satu flashdisk dan enam lembar print out rekaman CCTV, 
12 kunci T, lima pakaian, dua helm, dua tas selempang, satu dompet, serta satu topi.

Para tersangka yang diamankan oleh Polresta Malang Kota selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, Kamis, 22 Oktober 2026 (Foto : Kukuh/Ketik.com)

Terkait kasus kepemilikan senjata tajam, polisi mengamankan satu bilah celurit bergagang cokelat dengan panjang sekitar 61 sentimeter dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV dari rumah korban.

"Untuk modus yang dilakukan pelaku curat, mengambil barang milik korban dengan merusak gembok rumah atau lemari kamar. Untuk pelaku curanmor, merusak rumah kunci kontak agar sepeda motor dapat dibawa," bebernya. 

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Danang mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak kriminal. Upaya menjaga keamanan dan ketertiban membutuhkan peran serta semua pihak termasuk masyarakat. 

"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan meminimalkan potensi menjadi korban kejahatan. Diperlukan peran serta semua pihak dalam mewujudkan Kota Malang yang aman, nyaman, dan tertib," ungkapnya.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila melihat, mendengar, mengetahui, atau mengalami kejadian kriminalitas. Masyarakat dapat menghubungi layanan darurat 110, dan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan diteruskan kepada petugas di lapangan. 

Dalam kegiatan itu, Polresta Malang Kota juga menyerahkan tiga unit sepeda motor yang menjadi sasaran kejahatan dan diserahkan kembali ke pemiliknya.

Salah satu korban berinisial SIR, mengapresiasi gerak cepat polisi dalam menangkap pelaku dan motor miliknya berhasil ditemukan. 

"Terima kasih kepada jajaran Polresta Malang Kota, telah membantu saya dalam kasus pembegalan yang saya alami. Respon yang diberikan sangat cepat dan laporan saya segera ditindaklanjuti, tanpa ada pungutan biaya sama sekali," tandasnya.(*)