Gasak 48 HP Senilai Rp 103 Juta, Sepasang Kekasih Diamankan Polres Malang

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

2 Sep 2024 12:12

Thumbnail Gasak 48 HP Senilai Rp 103 Juta, Sepasang Kekasih Diamankan Polres Malang
Sepasang kekasih yang terlibat pencurian HP dan penadahan HP curian diamankan Polres Malang (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Sepasang kekasih yang terlibat penadahan dan pencurian 48 HP senilai Rp 103 Juta di sebuah konter di Lawang, Kabupaten Malang, diamankan Polres Malang, Jumat, 30 September 2024. Kedua pelaku yang diamankan berinisial JMD (39) dan ES (39).

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membenarkan penangkapan tersebut. JMD yang merupakan warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, diamankan tim gabungan bersama kekasihnya ES, saat melintas di Jalan Polowijen, Kota Malang.

“Betul kami berhasil mengamankan terduga pelaku Pencurian konter HP di wilayah Kecamatan Lawang, Jumat, 30 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar AKP Ponsen Dadang, Senin, 2 September 2024.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan MZ (36), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada September 2023 lalu. 

Baca Juga:
Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Saat itu MZ yang mempunyai usaha konter HP di Jalan Thamrin Kecamatan Lawang, mengaku telah kehilangan 43 HP baru, dan 5 HP bekas berbagai merk seperti Samsung, Xiaomi, Redmi, Vivo, Oppo, Infinix dan Realme.

Hal tersebut diketahui saat salah satu karyawan hendak membuka toko sekitar pukul 07.00 WIB dan melihat bagian dalam toko sudah dalam keadaan acak-acakan. Atas kejadian itu pelapor langsung melaporkan ke Polsek Lawang.

“Akibat kejadian ini, total kerugian korban yang dilaporkan kurang lebih mencapai Rp 103 juta rupiah,” jelas mantan Kasatlantas Polres Batu tersebut.

Dikatakan AKP Dadang, penyidik yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Namun demikian pelaku sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga:
Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

"Hingga kemudian tim kami berhasil menangkap pelaku JMD,  di Kota Malang. Saat diperiksa, JMD mengaku beraksi seorang diri," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya tersebut.

Kata ia, pelaku berhasil masuk ke dalam konter HP dengan cara memanjat atap lalu melubangi langit-langit toko. Usai masuk kedalam, JMD lalu menjarah puluhan HP dan barang berharga lain.

“HP curian tersebut kemudian dijual secara bertahap melalui kenalan maupun secara online di media sosial. Totalnya uang yang sudah sekitar Rp 38 juta rupiah,” terangnya.

Ia menyebutkan, rupanya JMD tak sendiri dalam menjual barang hasil curian. Diketahui kemudian, ES kekasihnya juga sempat beberapa kali diminta tolong untuk menjajakan HP curian kepada orang lain. Bahkan ES juga menggunakan salah satu HP curian pemberian dari JMD.

Guna kepentingan penyidikan, kini JMD telah ditahan di Polsek Lawang dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara. 

Sementara ES terancam Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan Pidana penjara maksimal 4 tahun. “Masih terus kami kembangkan keterangan pelaku terkait apakah pernah melakukan tindak pidana yang sama di tempat lain,” tuturnya. (*)

Baca Sebelumnya

Potensi Kerawanan Pilkada 2024, Bawaslu Pacitan Fokus pada 4 Dimensi

Baca Selanjutnya

Pelaksanaan Survei Migas Ganggu Aktivitas Nelayan di Pamekasan

Tags:

pencurian HP Penadahan HP Ponsel Kabupaten Malang Polres Malang

Berita lainnya oleh Gumilang

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

15 April 2026 06:26

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

15 April 2026 05:00

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

14 April 2026 22:43

Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

13 April 2026 09:32

Miris! Satu Keluarga di Kabupaten Malang Jadi Sindikat Curanmor, Mertua hingga Anak dan Menantu Ditangkap

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

11 April 2026 14:47

Lewat Dialog Kebangsaan, Unikama Tegaskan Peran Kampus Tangkal Radikalisme

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

11 April 2026 09:59

Terungkap! Pembobol SMPN 1 Pakisaji Kabupaten Malang Terekam CCTV, Polisi Bekuk 3 Pelaku

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar