KETIK, MALANG – Aksi penganiayaan berujung maut terjadi di lingkungan asrama Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Kendedes di Jalan Raden Panji Suroso Kecamatan Blimbing Kota Malang. Dalam kejadian itu, seorang mahasiswa tega merenggut nyawa teman satu kamarnya akibat terbakar api cemburu. 

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekira pukul 15.00 WIB. Ketika itu, korban berinisial AVG (25) dan tersangka berinisial SK (26), keduanya berasal dari Papua Selatan saling terlibat cekcok. 

"Antara pelaku dan korban merupakan teman satu kamar dalam satu asrama. Untuk motifnya, yaitu sakit hati karena korban pernah menggoda teman wanita pelaku," jelasnya, Rabu, 19 Agustus 2026. 

Barang bukti pisau kupas buah yang digunakan pelaku untuk menusuk korban, Rabu, 19 Agustus 2026 (Foto : Kukuh/Ketik)

Kemudian, perselisihan itu berujung dengan perkelahian fisik. Lantaran emosi dan tidak terima, pelaku masuk ke dalam kamar untuk mengambil pisau dan menusukkannya ke dada korban.

Baca Juga:
81 Tahun Indonesia Merdeka, Dewan Pembina Ikama Tekankan Pentingnya Merawat Persatuan Nasional

"Pelaku mengambil pisau kupas buah sepanjang kurang lebih 17 sentimeter dan menusuk bagian dada kanan korban sebanyak satu kali. Tusukan itu menembus iga paru kanan atas dan membuat korban langsung meninggal di lokasi kejadian," terangnya. 

Usai melakukan penusukan, pelaku sempat melarikan diri. Merespon cepat laporan kejadian tersebut, petugas gabungan dari Polsek Blimbing dan Polresta Malang Kota segera melakukan pencarian. 

Dalam waktu kurang dari satu jam, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan saat bersembunyi di area Perumahan Piranha yang tepat berada di depan kampus STIKES Kendedes. 

"Sebelum kejadian, keduanya yang merupakan mahasiswa semester akhir ini mengonsumsi minuman beralkohol bersama pada dini hari. Lalu sore harinya, mereka berdua terlibat cekcok," tambahnya. 

Baca Juga:
Profil Kombes Budi Hermanto: Kini Kabid Humas Polda Metro Jaya, Dulu Pernah Dijuluki Bapak Disabilitas

Atas perbuatannya tersebut, tersangka SK dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Sedangkan untuk jenazah korban, telah dievakuasi dan saat ini dalam proses pemulangan menuju kampung halaman untuk dimakamkan oleh pihak keluarga. 

"Saat ini, jenazah korban sudah dalam proses pemulangan ke kampung halaman untuk dimakamkan," tuturnya. (*)