Galian C Ilegal Marak di Abdya, Wakil Ketua DPRK: Harus Ditutup

Editor: T. Rahmat

18 Jun 2025 13:59

Thumbnail Galian C Ilegal Marak di Abdya, Wakil Ketua DPRK: Harus Ditutup
Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk Mustiari (memakai sepatu bot kuning) pada momen peninjauan rencana normalisasi aliran Krueng Babahrot di Kecamatan Babahrot, Selasa, 31 Desember 2024. (Foto: Isir for Ketik.co.id)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Maraknya aktivitas galian C diduga ilegal yang beroperasi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, sejak lama dikhawatirkan akan berdampak pada kerusakan lingkungan, teruma pada Daerah Aliran Sungai (DAS).

Dimintai pandangannya terkait hal tersebut, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya, Tgk Mustiari melayangkan kritik keras bahwa hal ini patut menjadi perhatian semua pihak.

Menurut politisi Partai Aceh tersebut, selama ini aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal terkesan luput dari perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya dan pihak terkait. Bahkan, pengusaha tambang pasir dan batuan itu diduga abai dengan kewajibannya terhadap perizinan.

“Kalau memang tidak ada izin, harus ditutup. Jangan biarkan wilayah ini menjadi ladang eksploitasi tanpa kontribusi nyata bagi daerah,” ujar Tgk Mustiari di ruang kerjanya, Rabu, 18 Juni 2025.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

Mus Seudong, sapaan akrab Tgk Mustiari menilai, aktivitas galian C ilegal bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga ancaman serius terhadap lingkungan dan ketahanan infrastruktur. Ia menyebut, banyak lokasi yang sudah mengalami kerusakan jalan dan risiko longsor akibat aktivitas tambang yang tak terkendali.

“Ini sudah berlangsung lama, tapi seolah tak ada yang mau bertindak. Kalau dibiarkan, nanti rakyat yang kena dampaknya—bencana alam, contohnya jalan rusak,” katanya.

Oleh sebabnya, ia meminta agar dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera melakukan penindakan di lapangan. Ia mengingatkan pemerintah untuk tidak bersikap diskriminatif dalam menegakkan hukum.

Mus Seudong juga mengutip Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dengan tegas menyebut bahwa setiap aktivitas pertambangan harus mengantongi izin dari pemerintah. Tanpa itu, seluruh kegiatan tambang tergolong ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum.

Baca Juga:
Dinas ESDM Jatim Akui Cuma 5 Tambang Resmi di Sampang, PMII Soroti Maraknya Tambang Ilegal

Ia mendesak Bupati Abdya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga aparat kepolisian untuk tidak tinggal diam. Secara khusus, Mus meminta agar tambang-tambang yang beroperasi di wilayah Kecamatan Babahrot diperiksa dan ditindak.

“Jangan tunggu bencana datang baru sibuk mencari siapa yang salah. Bertindaklah sekarang,” tegasnya.

Mus Seudong menutup pernyataannya dengan imbauan agar pemerintah daerah benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat dan lingkungan, bukan kepada pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan merusak alam. (*)

Baca Sebelumnya

Wali Kota Surabaya Jelaskan Aturan Jika UMKM Ingin Tempati Lahan Minimarket

Baca Selanjutnya

Polres Tuban Gerebek Grup Gay Facebook, 2 Pria Diamankan, Alasannya Bikin Tercengang!

Tags:

Galian c Aceh Barat Daya mus seudong abdya Aceh Galian Ilegal

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

1 April 2026 22:27

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar