Gakumdu Kejaksaan di Jawa Timur Terima 4 Perkara Pidana dari Bawaslu

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

16 Feb 2024 14:54

Thumbnail Gakumdu Kejaksaan di Jawa Timur Terima 4 Perkara Pidana dari Bawaslu
Ilutrasi Pemilu 2024 (ilutrator: Rihard/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima 4 laporan dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Dari empat perkara satu laporan sudah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

"Yang masuk ke kami ini ada 4 perkara dan satu sudah vonis 1 bulan panjara karena menang terbukti melakukan pelanggaran kampanye dengam perusakan alat peraga kampanye," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati, Jumat (16/2/2024).

Mia menjelaskan, dari empat perkara yang ditangani kejaksaan, tiga terkait perkara perusakan alat peraga kampanye (APK), sedangkan satu perkara terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).

"Semua perkara ini setelah dilakukannya rekomendasi dari bawaslu kabupaten dan kota adanya pelanggaran kampanye," ucap Mia.

Empat perkara yang ditangani oleh kejaksaan seperti perkara yang menjerat Dwi Nur Siswanto yang terbukti melanggar Pasal 491 UU No. 07 Thn 2007 Tentang Pemilihan Umum. Terpidana ini terbukti melakukan perusakan APK yang terjadi di Kota Malang dan kasusnya diputus oleh PN Malang.

Sedangkan, Kejari Blitar menangani tersangka Yoga Arta Wijaya yang telah melakukan perusakan atau menghilangkan APK di Kota Blitar. Atas perbuatannya, tersangka ini dijerat Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat 1 (satu) Huruf G UU No.07 2017 Atau pasal 491 Jo Pasal 275 ayat 1 Huruf D UU No.07 thn 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Kejari Sidoarjo menangani perkara yang menjerat Iffanul Ahmad Irfandi yang melanggar pasal Pasal 490 UU RI No. 7 Thn 2017 Tentang Pemilihan Umum. Tersangka merupakan seorang Kepala Desa Tarik Sidoarjo yang terbukti memihak salah satu pasangan calon (Paslon) Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan, Kejari Kabupaten Malang menangani kasus perusakan atau pembakaran APK yang diduga dilakukan Hartono. Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar pasal 491 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Mia mengatakan ketiga perkara ini dalam waktu dekat akan dinaikkan ke pengadilan untuk disidangkan. "Saat ini masih dilakukan pemberkasan," pungkasnya. (*)

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara
Baca Juga:
Dua Terdakwa Pengedar 511 Gram Sabu di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara
Baca Sebelumnya

Buruan! Tiket KA Angkutan Lebaran Sudah Bisa Dibeli

Baca Selanjutnya

Wali Kota Makassar Kunjungi Rumah Duka 2 Anggota KPPS yang Meninggal

Tags:

pemilu 2024 Gakumdu Kejati Jatim Kejaksaan HUKUM Pelanggaran Pemilu

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar