KETIK, MALANG – Jagat maya dihebohkan dengan kabar dugaan persetubuhan yang menimpa seorang gadis berinisial SA (18), warga Kota Malang. Tak tinggal diam, korban didampingi ibunya resmi melaporkan tindakan asusila tersebut ke Polresta Malang Kota pada Kamis, 28 Mei 2026.

Kasus pilu ini terungkap setelah SA memberanikan diri menceritakan petaka yang dialaminya kepada sang ibu, Eva Rosalina. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB, saat korban tengah terlelap di kamarnya.

"Anak saya awalnya cerita kalau dirinya diraba-raba. Namun saat ditanya lebih lanjut, dia mengaku terjadi persetubuhan," jelasnya saat membuat laporan di Polresta Malang Kota, Kamis, 28 Mei 2026. 

Selama di Kota Malang, korban tinggal bersama nenek, ayah, dan ibu tirinya. Remaja yang baru saja lulus SMA ini sebenarnya berencana menyusul ibu kandungnya ke Jawa Barat untuk melanjutkan pendidikan ke bangku kuliah.

Eva mengungkapkan, terduga pelaku merupakan teman dekat korban sendiri berinisial F. Keduanya sudah saling mengenal hampir satu tahun. Jalinan pertemanan mereka pun terhitung cukup erat, bahkan sudah dianggap layaknya saudara sendiri.

Baca Juga:
Tegas! Wali Kota Malang Pastikan Tak Ada "Titip-Titipan" di SPMB 2026, Anak Pejabat Tetap Ikut Aturan

"Karena sudah sangat akrab inilah, pihak keluarga menganggap pelaku seperti teman dekat anak saya seperti biasa," tambahnya.

Eva menuturkan, sebelum kejadian atau tepatnya pada Jumat, 22 Mei 2026 malam, F datang ke rumah korban bersama MV, yang merupakan pacar korban. Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan sesi pemotretan baju yang akan dijual secara daring.

Saat itu, F sempat meminjamkan ponsel iPhone miliknya kepada korban untuk keperluan pemotretan. Sekira pukul 01.00 WIB, proses pemotretan selesai. F dan pacar korban kemudian berpamitan pulang.

Namun di tengah jalan, F berdalih celana panjangnya tertinggal di rumah korban.

Baca Juga:
Pemkot Malang Ajukan 3 Perlintasan Sebidang Dikelola Langsung PT KAI

"Kata pelaku ke pacar anak saya, ada celana yang tertinggal. Saat ditawarkan untuk diambilkan, F bilang nanti saja," imbuhnya. 

Tak lama berselang, F menghubungi korban melalui pesan langsung (Direct Message) di Instagram. Tanpa diduga, F kembali ke rumah korban seorang diri. Karena pintu rumah tidak dikunci, ibu tiri korban mengetahui kedatangan F, namun tidak menaruh curiga.

"Karena sudah dianggap teman dekat anak saya, pelaku F leluasa masuk ke dalam rumah," ujarnya. 

Memanfaatkan situasi, niat jahat F muncul. Ia langsung menyelinap masuk ke dalam kamar SA. Korban tersentak kaget saat menyadari F sudah berada di belakangnya dalam posisi tidur.

Lantaran syok dan didera ketakutan, SA tidak sempat berteriak meminta tolong saat diduga disetubuhi oleh F. Usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku langsung kabur meninggalkan rumah korban.

Setelah menerima cerita dari sang anak dan sempat memviralkan kasus ini di media sosial, Eva dan keluarga akhirnya menempuh jalur hukum. Ia berharap aparat kepolisian bergerak cepat meringkus pelaku.

"Saya berharap kasus ini segera ditindaklanjuti dan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya," terangnya. 

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin mengatakan bahwa laporan korban telah diterima. Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota telah meminta korban untuk melakukan visum.

"Saat ini, laporan sudah kami terima. Korban juga sudah kami arahkan visum untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.(*)