Fraksi PKB Tolak Pencabutan Perda Pupuk Organik Jatim, Usulkan Revisi Agar Selaras Perpres

Jurnalis: Martudji
Editor: Fisca Tanjung

24 Okt 2025 11:45

Thumbnail Fraksi PKB Tolak Pencabutan Perda Pupuk Organik Jatim, Usulkan Revisi Agar Selaras Perpres
Juru bicara Fraksi PKB, Yoyok Mulyadi, di Rapat Paripurna DPRD Jatim (Foto: Martudji/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Fraksi PKB melalui juru bicaranya, Yoyok Mulyadi, menyampaikan bahwa Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik sebaiknya tidak dicabut. Menurutnya, peraturan tersebut lebih baik direvisi agar tetap selaras dengan regulasi pusat.

“Meskipun saudari Gubernur Jatim menyetujui pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2011, Fraksi PKB perlu menegaskan kembali catatan yang telah kami sampaikan pada 22 September 2025," tegas Yoyok Mulyadi, Kamis, 23 Oktober 2025. 

Yoyok menyebut, jika dilakukan pencabutan total akan berisiko menciptakan kekosongan hukum bagi tata kelola pupuk organik non-subsidi yang selama ini pengembangannya didukung Pemprov Jatim.

“Perpres Nomor 6 Tahun 2025 yang menjadi dasar pencabutan, bersifat spesifik dan terfokus pada pupuk bersubsidi,” terangnya. 

Baca Juga:
Musrenbang Tak Sekadar Forum Tahunan! Gubernur Khofifah Ingatkan Perencanaan Pembangunan Harus Semakin Presisi dan Kolaboratif

Perda Jatim Nomor 3 Tahun 2011 bersifat umum dan fokus pada Tata Kelola Bahan Pupuk Organik Non-Subsidi, termasuk upaya meningkatkan kesuburan tanah pertanian serta mengurangi ketergantungan pada pupuk anorganik. 

PKB menilai, jika peraturan ini dicabut sepenuhnya, justru bisa melemahkan semangat pertanian organik berkelanjutan yang selama ini didukung melalui APBD Provinsi Jatim.

“Karena itu, Fraksi PKB berpendapat terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik di Provinsi Jawa Timur untuk tidak dilakukan pencabutan,” ungkap Yoyok.

Ia menjelaskan bahwa beberapa materi dalam Perda bertentangan dengan Perpres, sehingga partainya mengajak agar segera dilakukan revisi atau perubahan, bukan pencabutan seluruh Perda Pupuk Organik. 

Baca Juga:
Ketok Palu Paripurna, DPRD Kota Malang Sahkan 3 Ranperda, Dorong Perwali Rampung 6 Bulan

Selain itu, Fraksi juga menyoroti aspek ekologis, dengan menyebutkan bahwa kondisi tanah di berbagai wilayah Jatim semakin memprihatinkan akibat penggunaan pupuk kimia berlebihan, yang menurunkan daya dukung lahan dan mengganggu keseimbangan hayati di alam.

“Untuk itu, penguatan regulasi pupuk organik sangat penting guna menjamin arah pembangunan pertanian yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Tom Holland Tak Bisa Jadi James Bond, Marvel Jadi Penghalang

Baca Selanjutnya

Satgas Pangan Situbondo Tegaskan Pedagang Beras Wajib Ikuti HET, Pelanggaran Berat Bisa Dipidana

Tags:

F-PKB DPRD Jatim Perda Tata Kelola Pupuk Organik Rapat Paripurna Pemprov Jatim Perda No.3 Tahun 2011

Berita lainnya oleh Martudji

Setelah Terbakar, Bangunan Sayap Barat Gedung Negara Grahadi Dipulihkan

2 April 2026 10:30

Setelah Terbakar, Bangunan Sayap Barat Gedung Negara Grahadi Dipulihkan

Kualitas SDM Terus Meningkat! Gubernur Khofifah: Jatim Terbanyak Lolos SNBP 7 Tahun Berturut-turut

1 April 2026 12:20

Kualitas SDM Terus Meningkat! Gubernur Khofifah: Jatim Terbanyak Lolos SNBP 7 Tahun Berturut-turut

Gubernur Khofifah Ajak BPN Jatim Percepat Pemetaan LSD dan Sertifikasi Tanah, Jaga Lahan Pangan di Tengah Pesatnya Industri Jatim

31 Maret 2026 14:34

Gubernur Khofifah Ajak BPN Jatim Percepat Pemetaan LSD dan Sertifikasi Tanah, Jaga Lahan Pangan di Tengah Pesatnya Industri Jatim

LKPJ Tahun Anggaran 2025! Gubernur Khofifah Beber Capaian Kinerja RKPD Jatim, Tembus 98,33 Persen

30 Maret 2026 21:09

LKPJ Tahun Anggaran 2025! Gubernur Khofifah Beber Capaian Kinerja RKPD Jatim, Tembus 98,33 Persen

Disaksikan Menteri LH, Gubernur Khofifah Teken Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik dengan 7 Bupati/Wali Kota

29 Maret 2026 11:27

Disaksikan Menteri LH, Gubernur Khofifah Teken Perjanjian Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik dengan 7 Bupati/Wali Kota

Dihadiri Kepala BNPB, Gubernur Jatim dan BPBD Gelar Rakor Antisipasi Kekeringan dan Bencana Hidrometeorologi

27 Maret 2026 21:06

Dihadiri Kepala BNPB, Gubernur Jatim dan BPBD Gelar Rakor Antisipasi Kekeringan dan Bencana Hidrometeorologi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar