KETIK, JAKARTA – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mendesak Presiden Prabowo Subianto mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan perkara dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp28,38 miliar.
Lucius menyoroti proses hukum terhadap dua anggota DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Satori dan Heri Gunawan. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025.
Menurut Lucius, penanganan perkara tersebut hingga kini berjalan lambat. Lebih dari satu tahun setelah penetapan tersangka, KPK belum menahan Satori dan Heri Gunawan.
Keduanya juga tercatat beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Satori mangkir dari pemeriksaan pada Senin, 31 Agustus 2026. Sementara itu, Heri Gunawan tidak hadir dalam pemeriksaan KPK pada Kamis, 11 Juni 2026.
Lucius menilai kondisi tersebut menjadi momentum bagi Presiden Prabowo untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga:
Sengaja Bakar Hutan untuk Ditanami Sawit, Menhut Raja Juli Tak akan Berikan Izin“Prabowo selalu berpidato garang mau memberantas korupsi. Ini kesempatan bagi Prabowo meminta KPK agar menuntaskan kasus CSR BI, apalagi kadernya di DPR terlibat korupsi,” kata Lucius Karus, Rabu, 2 September 2026.
Formappi menilai perang terhadap korupsi akan kehilangan makna apabila pemerintah tidak menunjukkan langkah konkret setelah menyampaikan berbagai pernyataan mengenai pemberantasan korupsi.
Lucius mengatakan kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK seharusnya menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian. Terlebih, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan kader partai politik pendukung pemerintahan Prabowo.
“Masalahnya tak ada langkah nyata setelah pidato-pidato itu. Dalam kasus CSR BI misalnya, Prabowo harus meminta KPK untuk memproses kader partainya di DPR yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka korupsi,” ujarnya.
Baca Juga:
Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik Sebut Pemilu 2029 Perlu Permudah Prosedur dan MekanismeMenurut Lucius, dugaan keterlibatan kader partai dalam perkara tersebut bertolak belakang dengan komitmen pemerintah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, sehat, dan bebas dari korupsi.
Ia menilai Presiden Prabowo perlu memastikan komitmen pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pernyataan politik, tetapi juga terlihat melalui tindakan nyata.
“Kalau Prabowo melakukan itu, meminta KPK memproses kader partainya di DPR yang jadi tersangka korupsi. Sehingga apa yang disampaikan Presiden dalam memberantas korupsi menjadi komitmen politiknya, bukan hanya sekedar spontanitas saja,” pungkasnya.
Dugaan Penerimaan Dana CSR BI-OJK
KPK sebelumnya menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI-OJK pada 7 Agustus 2025. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp28,38 miliar.
Dalam perkara itu, Satori diduga menerima pencairan dana CSR BI-OJK melalui tiga tahap. Penerimaan pertama mencapai Rp6,30 miliar yang bersumber dari Bank Indonesia melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia.
Selanjutnya, Satori disebut menerima Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan. Ia juga diduga memperoleh Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Jika dijumlahkan, total penerimaan yang disebut diterima Satori mencapai Rp12,52 miliar.
Sementara itu, Heri Gunawan disebut memperoleh penerimaan dengan total Rp15,86 miliar. Dana tersebut juga diterima melalui tiga tahap.
Rinciannya, Heri Gunawan diduga menerima Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia. Kemudian, Rp7,64 miliar berasal dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.
Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta TPPU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)