KETIK, ACEH BARAT DAYA – Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, menyatakan kekecewaan terhadap Maklumat Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang memerintahkan penghentian aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Aceh.

Ketua DPC APRI Abdya, Syahril, menilai kebijakan penghentian aktivitas tambang rakyat tidak boleh hanya berujung pada penutupan dan penindakan hukum, pemerintah harus hadir bersama para penambang rakyat demi kemashalatan.

Semestinya, kata Syahril, Forkopimda Aceh harus hadir memberikan pembinaan dan membuka jalan legal bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tambang, bukan justru mematikan mata pencaharian rakyatnya di daerah sendiri.

“Seharusnya masyarakat dibina, bukan dibinasakan di kaki bumi sendiri," tegas Syahril, pada Kamis (13/8/2026).

Menurut Syahril, para penambang rakyat selama ini bukan tidak berupaya mematuhi aturan. Mereka, kata dia, telah berusaha mengurus perizinan pertambangan, namun proses tersebut dinilai masih sulit dan terkesan dipersulit sehingga para penambang terpaksa tetap beraktivitas walaupun tanpa izin resmi.

Baca Juga:
Banjir di Babahrot Bercampur Material Gunung, Aktivitas Tambang Bijih Besi Disorot Warga

“Selama ini penambang rakyat emas terutama pelaku tambang rakyat secara tradisonal di Aceh telah melakukan upaya mengurus izin tambang, namun terkesan dipersulit,” ujarnya.

Sikap APRI Abdya tersebut muncul setelah Forkopimda Aceh mengeluarkan Maklumat Bersama tertanggal 23 Juli 2026 yang secara tegas meminta seluruh masyarakat menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin.

Dalam maklumat tersebut disebutkan, maraknya aktivitas PETI serta penggunaan bahan berbahaya dan beracun, termasuk merkuri atau air raksa (Hg) dan sianida (CN), di sejumlah kabupaten/kota di Aceh dinilai berpotensi menurunkan kualitas lingkungan hidup serta mengancam keberlangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Maklumat itu juga mengingatkan masyarakat terhadap ketentuan pidana dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga:
Hujan Lebat Landa Abdya, Sejumlah Ruas Jalan Nasional di Babahrot Terendam Banjir

Selain itu, juga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Tak berhenti pada larangan, Forkopimda Aceh juga meminta aktivitas penambangan emas tanpa izin dihentikan, termasuk kegiatan pengadaan, penyimpanan, peredaran, jual-beli maupun penggunaan merkuri dan sianida tanpa izin.

Forkopimda kabupaten/kota juga diminta berperan aktif memantau, mengawasi dan mengambil tindakan terhadap kegiatan penambangan emas tanpa izin di wilayah masing-masing.

Bahkan, dalam maklumat tersebut ditegaskan agar kegiatan PETI dihentikan dan dilakukan pengosongan atau pengeluaran alat yang berkaitan dengan aktivitas tersebut paling lambat 17 Agustus 2026.

Apabila setelah batas waktu tersebut masih ditemukan aktivitas, maklumat menyebut akan dilakukan tindakan persuasif, preventif hingga penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku, penyandang dana, penadah maupun pihak lain yang terlibat.

Bagi APRI Abdya, persoalannya tidak sesederhana menutup tambang rakyat.

Syahril menilai pemerintah harus terlebih dahulu melihat realitas sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan.

Menurutnya, jika tambang rakyat dianggap ilegal, pemerintah harus memberikan solusi nyata agar masyarakat dapat beralih ke aktivitas pertambangan yang legal, aman dan ramah lingkungan.

"Harus diingatkan, penertiban tanpa solusi berpotensi membuat masyarakat kehilangan sumber penghidupan, sementara kebutuhan ekonomi keluarga tetap harus dipenuhi," tutur Syahril.

Karena itu, APRI meminta Pemerintah Aceh tidak berhenti pada pendekatan penindakan. Pemerintah dinilai harus membuka ruang dialog dengan organisasi penambang rakyat dan mencari jalan keluar yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Jangan hanya datang membawa larangan dan penindakan. Kalau masyarakat memang harus menambang secara legal, pemerintah harus membuka jalan agar mereka bisa mendapatkan izin dan menjalankan usaha sesuai aturan,” demikian sikap APRI Abdya. (*)