Fopera Papua Barat Daya Menilai KUHP Baru Tidak Sejalan dengan Semangat Reformasi

Jurnalis: Muhamad Zaid Kilwo
Editor: Rahmat Rifadin

3 Jan 2026 20:45

Thumbnail Fopera Papua Barat Daya Menilai KUHP Baru Tidak Sejalan dengan Semangat Reformasi
Kehadiran KUHP baru dinilai sebagai perubahan yang tidak sejalan dengan semangat Reformasi dan demokrasi terbuka. (Foto: Zaid Kilwo/Ketik.com)

KETIK, SORONG – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Sebagai produk hukum yang disusun oleh anak bangsa setelah proses yang berlangsung selama 59 tahun.

KUHP baru diharapkan menjadi tonggak pembaharuan sistem hukum pidana Indonesia yang menggantikan warisan kolonial Belanda. Namun, dari perspektif Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya, kehadiran KUHP baru ini dinilai sebagai "perubahan yang tidak sejalan dengan semangat Reformasi dan demokrasi terbuka", bahkan berpotensi membungkam ruang berekspresi dan kebebasan demokratis yang telah diperjuangkan masyarakat.

Kritik Terhadap Isi KUHP Baru

1. Pasal-Pasal yang Berpotensi Membatasi Kebebasan Berekspresi

Baca Juga:
Khofifah Bahas Kerja Sama Sister Province Jatim–Alexandria, Fokus Perdagangan dan Pendidikan

Sejumlah pasal dalam KUHP baru menjadi fokus kritik, antara lain:

  • Pasal 188: Mengatur tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme/marxisme-leninisme, yang dinilai berpotensi digunakan untuk menargetkan gerakan masyarakat yang mengusung aspirasi perubahan sosial.
  • Pasal 218-220: Mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden, yang dapat membatasi ruang kritik terhadap lembaga kekuasaan.
  • Pasal 240-241: Mengatur penghinaan terhadap pemerintah, yang dikhawatirkan akan menjadi alat untuk menekan suara rakyat yang mengajukan keluhan atau kritikan terhadap kebijakan publik.
  • Pasal 263 dan 264: Mengatur penyebaran berita bohong serta berita yang tidak pasti/berlebihan, yang dinilai memiliki risiko multitafsir dan dapat digunakan untuk membatasi kebebasan pers serta hak masyarakat atas informasi.

2. Dampak terhadap Kelompok Minoritas dan Aktifis

Fopera Papua Barat Daya menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi, terutama bagi kelompok minoritas seperti orang asli Papua, akan semakin terbatas. Kelompok yang selama ini membutuhkan ruang aspirasi yang luas justru akan lebih sulit menyampaikan suara mereka.

Pasal-pasal yang berkaitan dengan agama, kepercayaan, dan penghinaan juga berpotensi menjadi alat untuk mengkriminalisasi aktivitas yang bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak dasar.

Baca Juga:
PPP Kota Blitar Gelar Muscab X, Regenerasi Didorong dan Target 6 Kursi 2029 Digaungkan

Posisi FOPERA Papua Barat Daya

Sebagai lembaga yang mengawal perjuangan rakyat, Fopera Papua Barat Daya menyatakan bahwa KUHP baru seharusnya menjadi instrumen untuk melindungi hak asasi manusia dan memperkuat demokrasi, bukan sebaliknya. Proses penyusunan yang dinilai kurang melibatkan partisipasi publik secara bermakna juga menjadi poin krusial dalam kritik Fopera. 

"Kami mengingatkan kepada seluruh pihak, terutama para aktivis dan masyarakat yang peduli dengan kebebasan demokratis, untuk membaca dan mempelajari isi KUHP secara seksama," ujar Yanto Ijie, Sabtu, 3 Januari 2026.

Dia menambahkan, hal ini bukan hanya untuk menghindari konsekuensi hukum, tetapi juga untuk memahami batasan-batasan yang telah ditetapkan dan terus berjuang agar sistem hukum dapat menjadi wadah yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

Fopera Papua Barat Daya memandang, Era baru dengan KUHP harusnya menjadi langkah maju menuju sistem hukum yang lebih baik. Namun, tanpa adanya pemahaman yang mendalam dan pengawasan yang ketat dari masyarakat, KUHP baru berpotensi menjadi alat untuk menekan kebebasan yang telah diperjuangkan selama era Reformasi.

Fopera Papua Barat Daya akan terus mengawal perkembangan penerapan KUHP ini dan berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak rakyat dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia. (*)

Baca Sebelumnya

Curah Hujan Masih Tinggi, Pemprov Sumbar Percepat Mitigasi Banjir di Maninjau

Baca Selanjutnya

Hadirkan Suasana Kerajaan Nusantara, Lembah Tumpang Hadirkan Pengalaman Liburan Berbeda

Tags:

Pro Kontra KUHP Terbaru Dinilai Tidak Sejalan Dengan Semangat Reformasi UU Nomor 1 Tahun 2023 Fopera Papua Barat Daya

Berita lainnya oleh Muhamad Zaid Kilwo

Raja Ampat Tuan Rumah AVC Beach Tour Open 2026, Fahmi Macap Ingatkan Pemda Soal ini

6 April 2026 15:10

Raja Ampat Tuan Rumah AVC Beach Tour Open 2026, Fahmi Macap Ingatkan Pemda Soal ini

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

3 April 2026 17:15

MRP se-Tanah Papua Laporkan Senator Paul Vinsen Mayor ke Dewan Kehormatan DPD RI

Sub Kogartap 0606 Bogor Gelar Halal Bihalal bersama Tokoh Agama Masyarakat Ormas dan LSM

26 Maret 2026 13:08

Sub Kogartap 0606 Bogor Gelar Halal Bihalal bersama Tokoh Agama Masyarakat Ormas dan LSM

Peresmian PLTMH di Lanny Jaya, Warga Kampung Koka Kini Nikmati Listrik di Malam Hari

17 Maret 2026 11:32

Peresmian PLTMH di Lanny Jaya, Warga Kampung Koka Kini Nikmati Listrik di Malam Hari

Aktivis Kritik Penjelasan KSP soal Board of Peace, Dinilai Keliru Atribusi Dokumen

11 Maret 2026 12:51

Aktivis Kritik Penjelasan KSP soal Board of Peace, Dinilai Keliru Atribusi Dokumen

Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum

9 Maret 2026 21:45

Putusan Konkernas PWI 2026 Diserahkan ke Ketua Umum

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend