KETIK, JAKARTA – Universitas Jenderal Achmad Yani membuka kesempatan emas untuk siapapun yang ingin berkarir menjadi dosen Program Studi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Posisi ini ditujukan untuk calon yang memenuhi persyaratan dan bisa berperan aktif pada pengembangan institusi, kegiatan akademik, dan pembimbingan mahasiswa.
Persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berpendidikan minimal S2 Lulusan PTS dan PTN dengan S1 dan S2 Linier dengan Program Studi Hubungan Internasional (Lulusan S1 dan S2 Hubungan Internasional) dari Program Studi minimal terakreditasi Baik Sekali atau B.
3. Usia maksimal 35 Tahun bagi yang berpendidikan S2 dan usia maksimal 45 Tahun bagi yang berpendidikan S3.
4. Belum memiliki NIDN/NUPTK di PT lain, dan apabila telah memiliki NIDN/NUPTK bersedia untuk mengurus Surat Lolos Butuh apabila dinyatakan diterima sebagai Dosen Program Studi Hubungan Internasional FISIP Unjani sebagai nilai tambah.
5. Nilai tambah bila calon merupakan lulusan S3 (Doktor) dari Program Studi Hubungan Internasional.
6. Nilai tambah apabila calon telah memiliki Jabatan Fungsional dan Sertifikat Pendidik.
Dokumen Lamaran:
1. Surat Lamaran sebagai Dosen ditujukan kepada Dekan FISIP Unjani
2. Riwayat Hidup/CV
3. Fotocopy KTP
4. Pas Foto 4x6 satu Lembar latar belakang merah
5. Fotocopy Ijazah dan Transkrip Akademik S1 dan S2 (S3 bila ada)
6. Surat Keterangan Lolos Butuh bila ada (bisa disusulkankan apabila telah diterima sebagai Dosen Unjani)
7. Sertifikat Kompetensi yang mendukung
8. SK Jabatan Fungsional (bila ada)
9. Surat Lolos Butuh (bila ada)
10. Sertifikat Pendidik (bila ada)
Setelah melengkapi semua persyaratan, Dokumen Lamaran dikirim dalam bentuk softfile yang digabung dalam satu file pdf atau terpisah dikirimkan melalui email: angga.nurdin@lecture.unjani.ac.id
Jangan lupa untuk mencantumkan subjek: Lamaran Dosen Prodi Hubungan Internasional
Lamaran paling lambat diterima pada tanggal 21 November 2025. Jangan sampai kelewatan! Daftarkan diri Anda sekarang!
Untuk informasi lebih lengkap dapat melalui situs dan akun resmi FISIP Unjani http://fisip.unjani.ac.id, @fisip_unjani. (*)
