Fariz RM Kembali Ditangkap, Kasus Keempat Sang Musisi Legendaris

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Aziz Mahrizal

20 Feb 2025 11:58

Headline

Thumbnail Fariz RM Kembali Ditangkap, Kasus Keempat Sang Musisi Legendaris
Musisi Fariz RM saat tampil dalam Festival Jazz Internasional Suara Musi 2024 di Pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, Sabtu 30 November 2024. (Foto: Wahyu Rahmanto/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Musisi legendaris Fariz RM kembali ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini merupakan kali keempat bagi pelantun lagu "Sakura" terkait kasus narkoba.

Kronologi Penangkapan

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa penangkapan Fariz RM bermula dari tertangkapnya mantan sopir pribadinya, ADK, di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari tangan ADK, petugas menyita barang bukti berupa ganja. ADK mengaku bahwa ganja tersebut milik Fariz RM yang saat itu berada di Bandung. 

Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak ke Bandung dan berhasil meringkus Fariz RM. Saat ditangkap, Fariz RM sempat mengelak, namun hasil tes urine menunjukkan positif narkoba. Selain itu, ditemukan barang bukti sabu di kediamannya.

Baca Juga:
Pemkot Palembang Gelar Festival Jazz Internasional di Tepi Sungai Musi

“"FRM masih menyimpan barang bukti narkotika sabu di sebuah rumah yang dihuni olehnya," ucap Andri mengutip Suara.com jaringan Ketik.co.id, Kamis 20 Februari 2025. 

Riwayat Kasus Narkoba

Sebelumnya, Fariz RM telah tiga kali terjerat kasus narkoba:

  1. 2007: Ditangkap di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram.
     
  2. 2015: Diamankan di kediamannya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, saat mengisap ganja.
     
  3. 2018: Kembali ditangkap di rumahnya dengan barang bukti dua paket sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu. 

Ancaman Hukuman

Baca Juga:
Direktur Freeport Indonesia Tony Wenas Gelar Konser Amal di Surabaya, Besok!

Plh. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengatakan, Fariz RM dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(*)

Baca Sebelumnya

Abusias Jadi Menu Andalan Swiss-Belinn Airport Surabaya di Ramadhan 2025, Perpaduan Cita Rasa Arab-Turki Autentik!

Baca Selanjutnya

Presiden Prabowo Lantik Bupati/Wabup Bandung Dadang Supriatna-Ali Syakieb di Istana Negara

Tags:

Fariz RM Fariz RM ditangkap penangkapan Fariz RM Fariz RM tersangka kasus narkoba Fariz RM

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

15 April 2026 17:57

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

15 April 2026 16:31

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

15 April 2026 14:28

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

15 April 2026 13:54

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

14 April 2026 16:25

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar