Fanny Fatwati Putri Perjuangkan Hak Warga Tapos Kota Depok, TPS Harus Disiapkan Developer Sesuai Perda

Editor: Aziz Mahrizal

3 Jul 2025 18:35

Thumbnail Fanny Fatwati Putri Perjuangkan Hak Warga Tapos Kota Depok, TPS Harus Disiapkan Developer Sesuai Perda
Anggota DPRD Kota Depok, Fanny Fatwati Putri. (Foto: istimewa)

KETIK, DEPOK – Anggota DPRD Kota Depok, Fanny Fatwati Putri, turun langsung menyerap aspirasi warga Cluster Jamrud, Tapos, yang resah akibat masalah pengelolaan sampah. Kunjungan Fanny ini menindaklanjuti keluhan warga terkait penghentian layanan pengangkutan sampah oleh pengembang.

Warga Cluster Jamrud mengeluhkan Developer Permata Cimanggis telah mengeluarkan surat per 1 Juli 2025 yang menyatakan pengembang tak lagi bertanggung jawab atas pengangkutan dan pengelolaan sampah di sembilan klaster, termasuk Cluster Jamrud, Mirah, Topaz, Mutiara, Kumala, Safir, Onyx, Intan, dan Crystal. Warga keberatan lantaran belum ada kejelasan mengenai proses serah terima aset (BAST) dari pengembang kepada Pemerintah Kota Depok dan warga.

Menanggapi hal ini, Fanny Fatwati Putri berkomitmen untuk mendorong penyediaan fasilitas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang memadai.

"Sebagai wakil rakyat, saya berkomitmen untuk menyerap aspirasi warga dan memperjuangkan kepentingan mereka. Saya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penyediaan fasilitas TPS yang memadai di Cluster Jamrud dan cluster lainnya yang terdampak," ujar Fanny, Kamis, 3 Juli 2025.

Baca Juga:
Nusron Wahid: Sanad Keilmuan Fondasi Moral Kepemimpinan dan Kebijakan Publik

Fanny juga mendesak klarifikasi dari Developer Permata Cimanggis terkait status BAST aset. 

"Kami akan meminta klarifikasi dari developer mengenai status BAST aset ke Pemkot dan warga. Kami ingin memastikan bahwa warga tidak dirugikan dan pengelolaan sampah di kawasan tersebut dapat berjalan dengan baik," tambah Fanny.

Ia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2013 tentang serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kawasan perumahan dan permukiman. Perda tersebut, khususnya Pasal 5, 6, dan 8, secara jelas mengatur kewajiban pengembang untuk menyediakan PSU, termasuk jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, dan tempat pembuangan sampah.

"Dalam perda tersebut, jelas disebutkan bahwa pengembang wajib menyediakan PSU, termasuk tempat pembuangan sampah. Kami akan memastikan bahwa developer memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan perda tersebut," tegas Fanny.

Baca Juga:
BMKG: Cuaca Kota Depok 23 Januari 2026 Diprakirakan Hujan Ringan, Jayapura Cerah Berawan

Untuk mencari solusi, Fanny telah mendampingi warga Cluster Jamrud beraudiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok. Audiensi ini dihadiri oleh Dedi dan Andi dari Bidang Kemitraan DLHK Kota Depok. 

"Kami menyerap aspirasi warga dan berharap agar pihak developer segera mencari solusi terbaik dengan warga sesuai dengan aturan perda yang berlaku. Bahkan, di dalamnya terdapat sanksi apabila hal itu tidak diindahkan oleh pihak developer," ujar Fanny.

Fanny berharap developer segera berkoordinasi kembali dengan warga untuk mencapai solusi terbaik.

"Saya berharap pihak developer dapat segera melakukan koordinasi dengan warga untuk mencari solusi yang terbaik dan memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan perda yang berlaku," tambah Fanny.

DLHK Kota Depok sendiri menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi warga Cluster Jamrud. "Kami siap memfasilitasi warga dengan menyediakan layanan pengambilan sampah, melakukan giat sosialisasi pengelolaan sampah, dan menerima permohonan untuk memberikan fasilitas sarana dan prasarana untuk keperluan TPS warga," ujar Dedi dan Andi dari DLHK. (*)

Baca Sebelumnya

PDIP Perjuangkan Pendidikan Gratis, Sadarestuwati Awasi Penyaluran PIP di Jombang

Baca Selanjutnya

Tiga Zodiak Berebut Hoki di Bulan Juli

Tags:

DPRD Kota Depok Fanny Fatwati Putri Depok

Berita lainnya oleh Aziz Mahrizal

Lantunan Ayat Suci Hafizah Aisyah Ar-Rumy Sejukkan Halalbihalal RT 06 De Cassablanca Malang

12 April 2026 14:28

Lantunan Ayat Suci Hafizah Aisyah Ar-Rumy Sejukkan Halalbihalal RT 06 De Cassablanca Malang

Momen Halalbihalal, RT 06 De Cassablanca Kota Malang Perkuat Kolaborasi

12 April 2026 12:05

Momen Halalbihalal, RT 06 De Cassablanca Kota Malang Perkuat Kolaborasi

Waka BGN Sony Sonjaya: Program Makan Bergizi Gratis Serap 166 Ribu Tenaga Kerja di Jawa Timur

9 April 2026 14:19

Waka BGN Sony Sonjaya: Program Makan Bergizi Gratis Serap 166 Ribu Tenaga Kerja di Jawa Timur

Sekjen GAPEMBI Hasan Basri: Menjaga Gizi Nasional adalah Investasi Masa Depan

9 April 2026 11:20

Sekjen GAPEMBI Hasan Basri: Menjaga Gizi Nasional adalah Investasi Masa Depan

Bos Dapur MBG Se-Jatim Kumpul di Malang, Ada Apa?

9 April 2026 09:01

Bos Dapur MBG Se-Jatim Kumpul di Malang, Ada Apa?

Dilantik Hari Ini, Berikut Susunan Lengkap Pengurus DPW GAPEMBI Jatim

9 April 2026 08:59

Dilantik Hari Ini, Berikut Susunan Lengkap Pengurus DPW GAPEMBI Jatim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar