Fanny Fatwati Dukung Penggabungan Perda Kesehatan, UHC Harus Jadi Prioritas Pemkot Depok

Jurnalis: Asyraf Zayd
Editor: Mustopa

4 Jul 2025 23:24

Thumbnail Fanny Fatwati Dukung Penggabungan Perda Kesehatan, UHC Harus Jadi Prioritas Pemkot Depok
Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Fanny Fatwati Putri (Foto: Dok. Pribadi)

KETIK, DEPOK – Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Fanny Fatwati Putri mendukung upaya revisi dan penggabungan peraturan daerah yang memiliki keterkaitan erat. Salah satunya adalah upaya DPRD dan Pemkot Depok menyederhanakan regulasi bidang kesehatan.

Ada tiga perda yang rencananya digabungkan Pemkot Depok dan DPRD, yakni Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah dan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Balita 

Kemudian Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan dalam Pengendalian Pandemi.

Menurut Fanny, efisiensi regulasi sangat penting untuk mendorong tata kelola pelayanan kesehatan yang lebih terintegrasi dan bermanfaat luas bagi masyarakat. Sekaligus menghindari tumpang tindih peraturan.

Baca Juga:
Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

“Kami mendukung langkah DPRD dan Pemerintah Kota dalam melakukan merger dan revisi perda kesehatan,” kata Fanny dalam keterangannya, Jumat, 4 Juli 2025.

“Namun, revisi ini harus betul-betul berpihak pada kepentingan masyarakat dan meningkatkan akses serta mutu layanan kesehatan,” tegasnya.

Menurut Fanny, revisi perda sangat penting untuk membenahi sistem kesehatan di Kota Depok. Harapannya, masyarakat benar-benar terlayani dengan baik.

“Mari kita pastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan warga dan menjamin hak atas layanan kesehatan yang layak,” jelasnya.

Baca Juga:
Tropicana Slim Dorong Remisi Diabetes Melalui Beat Diabetes 2026

Fanny juga berharap revisi dan penggabungan perda kesehatan juga memuat komitmen terhadap keberlanjutan program Universal Health Coverage (UHC) di Depok. Bahkan, ia mendorong agar menjadi prioritas.

“Saya menegaskan, program UHC harus tetap menjadi prioritas,” pinta Fanny.

“Regulasi yang sedang direvisi harus memuat komitmen terhadap keberlanjutan UHC karena ini adalah hak dasar warga dan bukti kehadiran negara di sektor kesehatan,” tandasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Ratusan Calon Warga PSHT Cabang Kabupaten Blitar Pilih Uruk Pondasi Masjid daripada Konvoi Jelang Pengesahan

Baca Selanjutnya

Menteri KKP Tinjau Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Malang Selatan

Tags:

Depok DPRD Kota Depok Pemkot Depok Revisi Perda kesehatan UHC

Berita lainnya oleh Asyraf Zayd

Trending Sepekan: SMAN 8 Kota Malang Upacara di Jalan Raya hingga Pemkab Pacitan Usulkan 1.641 PPPK Paruh Waktu

24 Agustus 2025 17:08

Trending Sepekan: SMAN 8 Kota Malang Upacara di Jalan Raya hingga Pemkab Pacitan Usulkan 1.641 PPPK Paruh Waktu

OTT Noel Wamenaker Buka Kedok Mafia Urus Sertifikasi K3 Perusahaan Tembus 69M Durasi 5 Tahun

24 Agustus 2025 16:16

OTT Noel Wamenaker Buka Kedok Mafia Urus Sertifikasi K3 Perusahaan Tembus 69M Durasi 5 Tahun

3 Lowongan Kerja Sepekan: KBRI hingga PT Semen Jakarta

24 Agustus 2025 13:30

3 Lowongan Kerja Sepekan: KBRI hingga PT Semen Jakarta

Wamenaker Noel Jadi Tersangka, KPK Ungkap Modus Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3

22 Agustus 2025 22:09

Wamenaker Noel Jadi Tersangka, KPK Ungkap Modus Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3

BNI Apresiasi dan Tingkatkan Kapasitas Agen46 di Surabaya Lewat Gathering

22 Agustus 2025 21:13

BNI Apresiasi dan Tingkatkan Kapasitas Agen46 di Surabaya Lewat Gathering

Kostum Profesi Semarakkan Pesta Lomba Kemerdekaan di Swiss-Belinn Manyar Surabaya

18 Agustus 2025 18:05

Kostum Profesi Semarakkan Pesta Lomba Kemerdekaan di Swiss-Belinn Manyar Surabaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar