KETIK, MALANG – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Malang. Dari pengakuan pelaku berinisial GM (30), tindakan asusila itu sudah dilakukannya sejak 10 tahun yang lalu.
Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya, Moh Zakki, membenarkan hal tersebut. Hal itu diketahui setelah pelaku diamankan pada Senin, 27 Juli 2026 malam dan diperiksa oleh pihak kepolisian.
"Kemarin malam, kami sudah meminta klarifikasi kepada pelaku dan peristiwa itu (pelecehan seksual) sudah terjadi sejak 10 tahun yang lalu. Tetapi kalau dari empat korban yang kami dampingi, kejadian itu dialami beberapa bulan terakhir," ujarnya kepada Ketik.com, Selasa, 28 Juli 2026.
Melihat rentang waktu pelecehan seksual yang dilakukan pelaku sudah terbilang lama, Zakki menduga jumlah santri yang menjadi korban cukup banyak. Berdasarkan data dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), total korban diperkirakan mencapai 20 orang.
Meski demikian, hingga saat ini baru empat korban yang telah memberikan kuasa hukum secara resmi kepada pihak Yakuza Maneges untuk melakukan pelaporan.
Baca Juga:
Yakuza Maneges Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Ponpes Kota Malang"Kalau informasi yang kami himpun dari Komnas PA, korbannya kurang lebih 20 orang. Cuma yang baru memberikan kuasa kepada kami baru 4 korban, dan itu yang kami dampingi," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa pelaku GM diamankan tanpa perlawanan. Karena dilakukan secara persuasif dengan melibatkan pengurus RT dan RW serta tokoh masyarakat setempat.
"Kami datang untuk mengklarifikasi terkait kebenaran peristiwa yang terjadi. Si pelaku tidak bisa mengelak, karena kami telah mengantongi beberapa bukti video yang berhubungan dengan kejadian tersebut," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Zakki juga menambahkan bahwa keempat korban akan segera menjalani visum sebagai alat bukti dan melengkapi berkas penyelidikan.
Baca Juga:
Diduga Pamer Alat Kelamin, Pengendara Jupiter Teror Gadis di Jalan Dadapan Pacitan"Untuk kasus seperti ini, dampak fisik tidak terlalu terlihat. Karena itu, yang paling tepat adalah visum et repertum psikiatrikum untuk mengetahui sejauh mana tekanan psikologis dan dampak trauma yang dialami korban akibat perbuatan pelaku," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang terjadi di salah satu lingkungan pondok pesantren (ponpes) di Kota Malang terkuak. Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Dinsos Kota Malang, Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak bersama mengadvokasi korban serta mengamankan pelaku.
Diketahui, pelaku berinisial GM (30) dan merupakan oknum pengajar di ponpes tersebut. Ia diamankan pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Sejauh ini, baru empat korban yang telah memberikan kuasa hukum ke Yakuza Maneges. Semuanya adalah santri dan sebagian di antaranya adalah mukimin atau seseorang yang menetap di ponpes.
Untuk rentang usia korban, ada yang masih anak-anak dan ada juga yang sudah dewasa. Modus yang dilakukan pelaku pun beragam, mulai dari mengiming-imingi barang tertentu agar korban merasa dekat hingga memanggil korban ke ruangan tertutup untuk diajak mengaji kitab.
Setelah itu, korban dicabuli dengan dipegang dan dimainkan alat vitalnya. Bahkan, beberapa perbuatan cabul tersebut direkam oleh pelaku.
Atas perbuatannya itu, Yakuza Maneges melaporkan pelaku GM atas dugaan pelanggaran Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)