Era Transparansi CoreTax 2026! Mengapa Pengusaha Tak Bisa Lagi Sembunyikan Aset?

Jurnalis: Kahila
Editor: Fiqih Arfani

7 Mar 2026 21:33

Thumbnail Era Transparansi CoreTax 2026! Mengapa Pengusaha Tak Bisa Lagi Sembunyikan Aset?
Founder of DConsulting.id, Dedy Sidarta, saat menjelaskan materi mengenai CoreTax pada acara buka puasa bersama Surabaya Friendship Community (SFC) di Nine Resto Surabaya pada Jumat, 6 Maret 2026. (Foto: Fiqih Arfani/ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Implementasi sistem CoreTax di tahun 2026 menandai berakhirnya era kerahasiaan aset karena seluruh data keuangan kini terintegrasi secara otomatis dengan KTP dan biometrik.

Hal ini diungkapkan oleh Dedy Sidarta, Founder of DConsulting.id dalam acara buka puasa bersama Surabaya Friendship Community (SFC) bertajuk Growing Together, Connecting Hearts, di Resto Nine, Surabaya, pada Jumat, 6 Februarai 2026.

Dedy mengungkapkan bahwa setiap transaksi aset yang sebelumnya luput dari pantauan, seperti pembelian emas Antam, kini wajib menyertakan identitas KTP untuk sinkronisasi data pusat. Hal ini menutup celah bagi wajib pajak (WP) yang mencoba menyembunyikan profil kekayaan mereka dari sistem pemantauan otoritas pajak.

“Per Januari kemarin, pembelian emas Antam saja sudah diminta KTP, baik yang beli 2 gram, 10 gram, hingga 100 gram,” ucap alumnus Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya tersebut.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

Otoritas pajak saat ini memiliki kemampuan untuk memetakan harta wajib pajak bahkan sebelum sistem CoreTax beroperasi secara penuh di seluruh instansi.

Melalui pengalaman pendampingan klien, terungkap bahwa petugas pajak sanggup menyajikan daftar aset lengkap hanya dalam waktu satu jam melalui data digital.

Fenomena ini membuktikan bahwa negara seringkali lebih mengetahui detail kekayaan seseorang dibandingkan pemilik aset itu sendiri yang mungkin lupa akan investasinya.

"Harta yang klien saya sendiri tidak tahu, petugas pajak sudah tahu," tegas Dedy saat menceritakan pengalamannya menangani Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Baca Juga:
Pengurus IKPI Kediri Resmi Dilantik, Solusi Perpajakan Kian Lebih Dekat

Ke depan, kata dia, para pelaku usaha diingatkan agar tidak terkejut jika seluruh mutasi rekening bank pribadi muncul secara otomatis di dalam dasbor sistem perpajakan.

Integrasi perbankan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aliran dana yang masuk memiliki status perpajakan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika coretax sudah dibuka sepenuhnya, jangan kaget jika seluruh rekening bank anda muncul di sana,” tegas pendiri Biznisup.id tersebut.

Dedy mengungkapkan beberapa poin penting yang harus diwaspadai oleh pengusaha dengan adanya coretax ini. Salah satunya ialah merapikan Surat Pemberitahuan (SPT) pribadi, terutama jika rekening personal masih sering digunakan untuk keperluan transaksi operasional perusahaan.

Fokus pengawasan Direktorat Jenderal Pajak diprediksi akan lebih tajam mengarah pada profil individu atau pemilik bisnis secara langsung.

Selain itu, pembukuan adalah hal mutlak. Kekuatan pembukuan yang valid menjadi satu-satunya benteng pertahanan bagi wajib pajak saat menghadapi pemeriksaan untuk periode tiga hingga lima tahun ke belakang.

Tanpa data yang terstruktur, lanjut dia, potensi denda pajak bisa membengkak berkali-kali lipat dari beban pajak yang seharusnya dibayarkan.

“Kami pernah membantu klien dari potensi pajak Rp15 miliar menjadi hanya Rp2 miliar berkat kekuatan data dan pembukuan,” ucapnya.

Selanjutnya, pengusaha juga diimbau untuk memperhatikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak impor. Sektor perdagangan internasional saat ini semakin diperketat melalui investasi mesin X-ray di pelabuhan guna memberantas praktik impor borongan yang tidak sesuai nilai pabean.

Pengawasan ini memastikan bahwa PPN dan pajak impor dikenakan pada nilai barang yang sebenarnya sesuai harga pasar.

“Bea Cukai kini sudah beinvestasi pada mesin X-ray diberbagai Pelabuhan untuk mencegah praktik impor Borongan yang tidak sesuai aturan, misalnya harga beli Rp300 ribu, tapi dijual Rp300 juta,” terangnya.

Lebih lanjut, toko online saat ini menjadi target. Bagi pelaku e-commerce, aturan pemotongan pajak langsung sebesar 0,5 persen dari omzet platform digital kini menjadi standar baru yang tidak bisa dihindari lagi.

Digitalisasi ini memaksa pemilik toko online untuk lebih disiplin dalam mencatat setiap rupiah penjualan yang terekam secara otomatis oleh sistem.

Diharapkan sistem yang kian canggih ini juga dibarengi dengan kebijakan petugas pajak yang lebih adil dan bijak dalam membimbing para wajib pajak. "Tidak semua Wajib Pajak itu salah atau nakal, sat ini banyak generasi milenial dan seterusnya yang sudah mulai sadar dan lapor apa adanya," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Tebar Kepedulian Ramadan, MWC NU Socah Bagi Takjil dan Gelar Doa Bersama

Baca Selanjutnya

Uang Tunai dan Kartu Fisik Bakal Tamat? Sistem Pembayaran Masa Depan Siap Terintegrasi dengan Tubuh Manusia

Tags:

Coretax Pajak dedy sidarta Surabaya Friendship Community Konsultan Pajak

Berita lainnya oleh Kahila

Di Balik Tuntutan ‘Harus Kuat’, Mengenal Toxic Masculinity dalam Kehidupan Sehari-hari

15 April 2026 04:00

Di Balik Tuntutan ‘Harus Kuat’, Mengenal Toxic Masculinity dalam Kehidupan Sehari-hari

Merasa Stuck di Usia 20-an? Ini Penjelasan tentang Quarter Life Crisis

10 April 2026 02:01

Merasa Stuck di Usia 20-an? Ini Penjelasan tentang Quarter Life Crisis

Sering Dianggap Terapi Murah, Benarkah Bernyanyi Bisa Buang Stres?

8 April 2026 08:00

Sering Dianggap Terapi Murah, Benarkah Bernyanyi Bisa Buang Stres?

10 Film Favorit Penonton di Letterboxd yang Wajib Masuk Daftar Tontonanmu

1 April 2026 02:10

10 Film Favorit Penonton di Letterboxd yang Wajib Masuk Daftar Tontonanmu

Pertanian Jadi Pilar Ekonomi Nganjuk, Bappeda Jatim Dorong Penguatan Sektor Agraris

14 Maret 2026 17:43

Pertanian Jadi Pilar Ekonomi Nganjuk, Bappeda Jatim Dorong Penguatan Sektor Agraris

Sportif Academy Batch 1, Terapkan Metode LTAD Demi Cetak Atlet Masa Depan Jawa Timur

13 Maret 2026 13:52

Sportif Academy Batch 1, Terapkan Metode LTAD Demi Cetak Atlet Masa Depan Jawa Timur

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar