KETIK, MOJOKERTO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto membongkar paksa empat reklame ilegal yang terpasang di sejumlah bangunan usaha pada Senin, 15 Juni 2026.
Penertiban dilakukan setelah para pemilik usaha dinilai tidak mengindahkan berbagai peringatan dan kesempatan yang telah diberikan untuk mengurus perizinan.
Pembongkaran dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan alat berat crane. Empat reklame yang ditertibkan berada di Toko Sari Agung II di Jalan PB Sudirman, AIMA Fashionable & Canggih di Jalan Jaksa Agung Suprapto, serta dua reklame milik Warung Cak Muk yang berada di Jalan Taman Siswa dan Jalan Brawijaya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto, mengatakan penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Menurut Fudi, sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, Satpol PP telah menjalankan seluruh tahapan administratif sesuai prosedur. Mulai dari pemanggilan pemilik usaha, klarifikasi status perizinan, hingga pemberian kesempatan untuk mengurus izin reklame yang belum dimiliki.
Baca Juga:
Hari Jadi Kota Mojokerto ke-108 Diramaikan Road to Kilau Raya MNCTV, Catat Tanggalnya“Kami sudah memberikan kesempatan kepada pemilik reklame untuk mengurus izin. Mereka dipanggil untuk mengonfirmasi status perizinan dan diberikan waktu tujuh hari. Namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut maupun itikad baik untuk mengurus izin,” ujar Fudi.
Setelah masa tenggat berakhir, Satpol PP kembali memberikan surat peringatan secara bertahap mulai dari peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Namun, para pemilik reklame tetap tidak melakukan pembongkaran mandiri maupun mengurus legalitas reklame yang dipasang.
Karena tidak ada tindak lanjut dari pemilik usaha, petugas akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran paksa terhadap seluruh reklame yang terbukti tidak memiliki izin resmi.
Fudi menegaskan bahwa penertiban tersebut bukan semata-mata untuk menegakkan aturan, tetapi juga berkaitan dengan upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga:
Sumar Rosul: Kliwonan Show Perlu Digelar Kembali untuk Dongkrak PAD PekalonganMenurutnya, setiap reklame yang terpasang wajib memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban perpajakan. Bahkan apabila reklame berdiri di atas aset atau lahan milik pemerintah daerah, pemilik usaha juga diwajibkan membayar retribusi sewa.
“Kalau reklame tidak berizin, tentu daerah kehilangan potensi pendapatan. Saat ini kami terus menggalakkan kepatuhan perizinan sebagai upaya meningkatkan PAD,” tegasnya.
Selain berdampak pada penerimaan daerah, keberadaan reklame tanpa izin juga dinilai dapat mengganggu ketertiban tata ruang kota serta berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan apabila konstruksinya tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Karena itu, Satpol PP Kota Mojokerto memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame akan terus dilakukan secara berkala. Penertiban serupa juga akan diterapkan terhadap reklame lain yang terbukti melanggar aturan perizinan.(*)